-->

Hebaat!! Yusril Ihza Mahendra Menangkan HTI di Pengadilan, Negara Membisu

Publish: Redaksi ----


JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negera mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.


Keputusan tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.

Pengadilan juga menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan HTI terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya, Kamis (23/11/2017). Dalam sidang perdana, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan 41 alasan menggugat keputusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

"Intinya pembubaran HTI melanggar undang-undang dan asas pemerintah yang baik," ujar Yusril di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017), dilansir Kompas.
Beberapa alasan gugatan HTI di antaranya doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. Doktrin khilafah juga dianggap tidak masuk ke dalam paham yang dilarang Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yaitu atheisme, komunisme, dan marxisme.

Selain itu, HTI juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan asas demokrasi lantaran pembubaran HTI tidak melalui keputusan pengadilan. (**/PRO2)"

Sumber
http://tz.ucweb.com/1_3NSwE
Share:
Komentar

Berita Terkini