-->

Warga Pulau Kijang Ditangkap Dengan 4 Paket Sabu

Publish: Redaksi ----


INHIL - Al (21 tahun), warga Parit 1 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan Unit Opsnal Polsek Reteh, karena memiliki narkotika jenis sabu - sabu. Tersangka yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini, ditangkap dirumahnya, Minggu dinihari, 22/1/2018, sekira pukul 00.20 WIB. Sebanyak 4 (empat) paket kecil sabu - sabu, yang dibungkus dalam plastik bening berklep merah, serta 1 bungkus plastik warna bening berklep merah, yang berisikan 2 paket sabu - sabu bekas pakai, disita sebagai barang bukti. Juga turut disita, 1 unit HP merk Strawberry warna hitam, 1 buah pirex dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Reteh AKP. Suharyono mengatakan bahwa penangkapan terhadap hamba narkoba ini, adalah atas informasi yang disampaikan masyarakat yang resah, bahwa di Parit 1 Pulau Kijang, sering terjadi transaksi narkoba.

Kapolsek lalu memerintahkan penyelidikan, atas informasi tersebut. Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Polsek Reteh, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP. Suharyono dan Kanit Reskrim IPDA Andi Sofyan, S.H., M.H., segera mendatangi rumah tersangka Al. Disaksikan masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas. Barang bukti sabu - sabu itu ditemukan di atas ventilasi pintu kamar tersangka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Reteh, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (sya)
Share:
Komentar

Berita Terkini