-->

Advokat Muda Inhil Ingatkan  Tim Pemenangan  Paslon Berhati-hati Menggunakan Medsos

Publish: Redaksi ----


INHIL - Tim sukses dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil yang sudah bertarung dalam masa kampanye untuk merebut simpati dan suara dari masyarakat, diingatkan agar tetap berkampanye dengan bijak, tidak menghina, menghasut dan menggunakan kekerasan.

Tidak hanya dalam dunia nyata kampanye dengan bijak juga perlu dilakukan pada media sosial, bahkan tebaran hoak dan penghinaan kerap berpacu dengan cepat dimedia sosial.

Oleh karena itu, pengacara muda Inhil Yudia Perdana Sikumbang SH, CPL mengingat supaya tim pemenang pasangan calon lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos. 

"Sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan medsos terlebih jika berkampanye, patuhi aturan yang ada, tetap tidak melanggar sara, penghasutan, penghinaan, serta mengadu domba," sebut Yudhia, kepada Indragiri Pos, Senin, (19/2).

Didalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Gubernur, Bupati, Wali KotaPasal 73
Dalam Kampanye di Media Sosial dilarang melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf f.

Pasal 68
(1) Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
 b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai
Politik;

c. melakukan Kampanye berupa menghasut,
memfitnah, mengadu domba Partai Politik,
perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau
Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan
ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan
kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari
pemerintahan yang sah;

Kemudian dijelaskan Yudhia,  ancaman bagi yang melanggar aturan tersebut bisa dan dapat dikenakan pasal pasal 310 dan 311 kuhp jo  27 ayat 3 UU ITE  tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dan sedangkan mengenai SARA diatur dalam pasal 28 ayat 2. 

"Sehingga penting kepada masing-masing paslon untuk  mengedukasi timsesnya, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut demi terciptanya Pilkada bersih dari SARA," papar Yudhia. (sya)
Share:
Komentar

Berita Terkini