-->

Bagi Masyarakat, Ini Cara Melaporkan SPBU Nakal Ke Pertamina

Publish: Redaksi ----


PEKANBARU - PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas SPBU yang terbukti tidak menjalankan kebijakan perusahaan untuk mengutamakan pelayanan kepada konsumen.
 
Hal itu pada Perpres No 191 tahun 2014, BBM jenis solar adalah BBM bersubsidi yang peruntukannya hanya untuk Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum.
 
Kebijakan Pertamina harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan mengutamakan layanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Pertamina menekankan kepada SPBU untuk bisa menjalankan operasinya yang sudah digariskan Pertamina. 
 
"Yang pasti Pertamina sangat memperhatikan aspek pelayanan kepada konsumen," kata Manajer Unit Komunikasi dan CSR Pertamina Sumbagut, Rudi Ariffianto, Jumat (2/2/2018).
 
SPBU yang terbukti belum sesuai atau memenuhi terhadap kebijakan Pertamina tersebut, perusahaan akan kenakan sanksi, mulai dari kejujuran sampai dengan skorsing pasokan BBM. 
 
Secara internal, Pertamina secara berkala mengaudit SPBU yang merupakan mitra Pertamina, khusus untuk BBM bersubsidi. Bila ada contohnya penyelewengan atau sebaliknya layanan SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan ke aparat keagenan atau ke Pertamina melalui Contact Center Pertamina di nomor 1 500 000. (rls / nie)
Share:
Komentar

Berita Terkini