-->

Ketua KPU Inhil Ajak Masyarakat Jangan Gunakan Isu Sara Dalam Pilkada

Publish: Redaksi ----


INHIL - Dalam Menghadapai Pesta Demokrasi Pergantian Kepala Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hiliri Pada Tahun 2018

Akan Memasuki Masa Kempaye KPUD Inhil Mempunyai Strategi Ataupun partisipasi Khusus Untuk Menangkal Bagi Penguna Sosmed dan Penyebar Isu Sara Atau Hoax. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Inhil Ustad Suhadi Mengatakan Untuk mengantisipasi ataupun menangkal Akan berkembangnya isu sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dalam Pilkada Serentak 2018.” 05/02/18

Kami Sudah Mengacu Pada Peraturan KPU pertama yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan kedua, PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 17 PKPU 4/2017 menyebutkan, materi kampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan masyarakat.

“BUAL Ketua KPUD Inhil Ustad Suhaidi Kepada bualbual.com, pada Pasal 68 (1) disebutkan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan atau partai politik.”

Adapun, Pasal 29 PKPU 8/2017 mengatur, pelaksanaan sosialisasi pemilihan anatar sesama pasanga calon dilarang menyebarkan isu perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

“Sasaran sosialisasi pendidikan pemilih adalah (termasuk) warganet, netizen dan sejenisnya Jadi, dalam kuncinya, memerangi Hoax, memerangi fitnah, dan mengajak masyarakat untuk mencerna informasi dengan bijak. Tidak semua informasi di media sosial bisa dipertanggungjawabkan,”BUAL Ketua KPUD Inhil Suhadi

Melalui petunjuk teknis, KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membentuk tim media sosial dengan berbagai akun.

“Kami memanfaatkan Facebook, Twitter, dan sebagainya untuk senantiasa memberikan informasi dan pesan-pesan kunci lain dalam rangka mengedukasi pemilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, bebas dari berita fitnah dan menjauhkan diri dari isu SARA yang dikemudikan,”

Ketua KPUD Inhil Suhaidi Menyampaikan Khususnya Kabupaten Indragiri Hilir Melalui Lembaga KPUD Saya Perintahkan Semua Jajaran PPK, PPS dan PPDP Yang tersebar di seluruh pelosok darah inhil untuk memantau Langsung Perkembangan Dimasa Kempaye Nantiknya Baik itu melalui pengguna sosial media sampai pada sumber yang di anggap dan di nilai sudah menyebarkan kebencian dan SARA di dalam masa kempanye.

Hukumanpun Sudah Jelas Sesuai dengan UU Rebuplik Indonesia No 11 Tahun 2008 Ayat 24 Nomor 2, Jelas Suhadi

Maka dengan itu Ketua KPUD Inhil Ustad Suhaidi Mengajak dan Menghimbau kepada masyarakat jangan mudah terpercaya dengan isu-isu yang tidak jelas ujung pangkalnya dan tetaplah bijak di dalam mengunakan sosial media agar kita tidak terjerumus pada kasus hukum yang menjerat kita.

Karena Kabupaten Indragiri Hilir terbangun dari berbagai macam suku agama maka dari itu sara adalah jalan yang sangat tidak baik untuk dijadikan bahan kempaye dan politik sekali lagi kepada masyarakat inhil tetaplah bijak didalam menerima sebuah informasi dan tetaplah santun mengunakan sosial media. Tutup Ketua KPU Inhil Suhaidi. (BB.C/Ucu)

Share:
Komentar

Berita Terkini