-->

Sidang Lanjutan Gugatan GBD, Kadisdikbud Inhu Bersaksi di PTUN Pekanbaru

Publish: Redaksi ----


INHU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H. Ujang Sudrajat SP, M.Si bersaksi pada sidang lanjutan gugatan Guru Bantu Daerah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pekanbaru, Rabu 28 Maret 2018.

Dalam persidangan tersebut, Kadisdikbud Inhu tidak sendirian, melainkan didampingi oleh rombongan berjumlah kurang lebih 25 orang. Adapun rinciannya, yakni Sekretaris Disdikbud Inhu, 1 orang Kabid, 1 orang Kasubag, 14 kordinator wilayah, dan sisanya adalah pengurus PGRI Inhu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Masdi SH MH, didampingi Anggota Hakim Nieke Zulfahanum SH MH dan Fitri Wahyuningtyas SH, dan Panitera Pengganti PP Agustin SH MH tersebut, Kadisdikbud Inhu, H. Ujang Sudrajat sebagai saksi dicecar berbagai pertanyaan.

Kadisdikbud Inhu, H. Ujang Sudrajat SP, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persidangan berjalan aman lancar. Bahkan dirinya berhasil dengan mudah menjawab semua pertanyaan yang dicecarkan kepadanya.

"Alhamdulillah, berkat doa seluruh keluarga dunia pendidikan dan kebudayaan yang ada di Inhu. Saya dapat menjawab pertanyaan yang diajukan hakim maupun kuasa hukum penggugat," ujar Ujang Sudrajat.

Lebih jauh Ujang menyebutkan bahwa ketika menjadi saksi, ia menjelaskan pengangkatan guru honor komite menjadi Guru Bantu Daerah merupakan kebijakan yang diambil Bapak Bupati Inhu setelah melakukan touring ke desa-desa terpencil yang ada di Kabupaten Inhu. Bahkan program peningkatan status guru honor komite menjadi guru bantu daerah dituangkan dalam rencana kerja daerah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Dody Fernando SH, MH saat dikonfirmasi Kamis 29 Maret 2018 mengatakan bahwa kebijakan yang diambil jelas melanggar PP tentang guru dan UU tentang dosen dan guru.

"Sudah jelas, Kadis tidak bisa menjelaskan dasar hukum pengangkatan guru-guru yang tidak sesuai kriteria pendidikan sebagaimana disyaratkan, dan guru-guru yang bukan dari sarjana pendidikan, alasannya hanya kebijakan, akan tetapi kebijakan itu jelas melanggar PP tentang guru dan UU tentang dosen dan guru, kita akan jelaskan secara rinci pada kesimpulan Minggu depan, kita optimis perkara ini bisa kita menangkan, dalam kasus ini sampai ke Mahkamah Agung kita ladeni," terang Dody.

Seperti diketahui, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda kesimpulan.***



*Kadisdikbud Inhu Siap Ladeni Kuasa Hukum Penggugat Hingga ke MA*

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, H. Ujang Sudrajat SP, M.Si menyebutkan bahwa kuasa hukum penggugat membesar-besarkan masalah.

"Menurut saya Kuasa Hukum penggugat yakni saudara Dody Fernando hanya membesar-besarkan masalah padahal dalam fakta di persidangan semua terungkap secara terang benderang bahwa yang bersangkutan diduga ingin memaksakan kehendak agar istrinya bisa diterima sebagai GBD Pinggiran dengan pilihan sekolah SMPN 1 Peranap, sementara kita semua tahu SMPN 1 Peranap terletak di tengah kota Peranap. Makanya semua pertanyaan dan argumen yang bersangkutan dengan mudah kita patahkan, bahkan para hakim yang memimpin persidangan pun menasehati agar fokus pada persoalan awal dan tidak ngawur," terang Ujang Sudrajat.

"Pada persidangan kami semua sebanyak 25 orang yang hadir kemarin semuanya mantan guru senior di Inhu, rata-rata memberikan komentar bahwa materi persidangan kemarin tidak berkualitas, hal ini terlihat dari bobot materi yang ditanyakan dan diperdebatkan serta kualitas kalimat yang dilontarkan sungguh jauh dari yang seharusnya diucapkan oleh seorang bergelar SH apalagi MH. Pokoknya tak berkualitas, intonasinya pun sering tidak jelas sehingga membingungkan bagi yang mendengarnya. Kami dari kalangan masyarakat pendidik merasa prihatin menyaksikan hal seperti itu," ujar Ujang menambahkan.

Selanjutnya, Mantan Kepala SMKN 1 Lubuk Batu Jaya ini menegaskan jika kuasa hukum penggugat ingin memperpanjang persoalan bahkan sampai ke Mahkamah Agung sungguh merupakan upaya yang tidak cerdas, sebab menurut Ujang, ditingkat provinsi saja masih belepotan apalagi di tingkat Nasional.

"Tetapi kalau memang itu yang diinginkan kita siap, teman-teman Pengurus PGRI Inhu sudah melakukan komunikasi dengan Pengurus Besar PGRI Jakarta untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Teman-teman saya pengacara di Bandung juga sudah siap, tinggal menunggu tanggal mainnya saja," ungkap pria yang berasal dari Bandung Jawa Barat ini.

Kemudian, perihal kebijakan yang diambil kepala daerah dianggap melanggar undang-undang tentang guru dan dosen jelas tidak relevan, karena domainnya berbeda.

"Kebijakan Kepala daerah bersandar pada undang-undang tentang otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepala Kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan guna mengatasi persoalan yang ada di daerah, termasuk persoalan kekurangan guru. Dan kebijakan ini juga terbatas pada guru bantu bukan guru definitif (yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan undang-undang tentang guru dan dosen)," tutup Kadisdikbud Inhu. ***
Share:
Komentar

Berita Terkini