-->

Rizieq Sebut Anggota Brimob Ciptakan Teroris,  Mabes Polri Langsung Bantah

Publish: Redaksi ----

JAKARTA - Mabes Polri ikut membantah video pernyataan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sempat viral kembali di media sosial pasca sejumlah aksi teror. Rizieq menuding anggota Brimob Sofyan Tsauri menciptakan terorisme.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto pun memberikan klarifikasi.


"Saya tekankan yang bersangkutan tidak pernah bertugas di Brimob," tegas dia di kantornya, Senin (21/5).

Namun dia tidak memungkiri Sofyan yang merupakan eks napiter (narapidana kasus terorisme) itu dahulu sempat menjadi anggota dari Korps Bhayangkara itu.


Sofyan masuk menjadi anggota Polri di SPM Lido Jawa Barat pada 1998 dan kemudian bertugas di Polres Depok sebagai Sabhara dan Bimas.

Dia terpapar paham radikal ketika mendapat tugas ke Aceh dalam program perintis Sabhara dari Depok ke Bumi Serambi Mekah pada 2002. Dia terpengaruh pemikiran pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman.

"Saudara Sofyan termasuk dalam jaringan Al Qaeda Asia Tenggara dengan nama Abu Ayas yang berperan sebagai pemasok senjata teroris di Aceh," tambah Setyo.

Sofyan kemudian intensif membaca buku-buku Aman dalam rentan 2006-2007. Pada 2008 sudah tidak melaksanakan dinas di Kepolisian lagi alias desersi.

"Pada 2009 yang bersangkutan di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) dengan alasan desersi, poligami dan adanya keterlibatan terorisme," tutur Setyo.

Dalam masa itu, dia sempat menemui sejumlah pihak yang dipenjara karena kasus terorisme seperti Dulmatin dan Abdullah Sonata. Sofyan sempat lolos dari Aceh dan ditangkap Densus 88 Antiteror di kediamannya, daerah Narogong, Bekasi pada 6 Maret 2010.

Dia dimejahijaukan dan dituntut 15 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

"Dalam penjara sempat membuat pengajian halakoh (pengajian untuk menyebarkan pengaruhnya di dalam penjara)," ucap Setyo.

Lebih lanjut Setyo mengatakan, Sofyan hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara lantaran mendapatkan beberapa kali remisi. Dia bebas dari LP Cipinang pada 21 Oktober 2015. Atas dasar itu, Setyo sekali lagi menegaskan Sofyan tidak pernah bertugas di Brimob.

"Kami nyatakan tidak, karena dia juga dihukum dan dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Disinggung soal Sofyan yang mau mempolisikan Rizieq, Setyo menegaskan, itu menjadi hak Sofyan.

"Itu haknya dia melaporkan. Kami tidak bisa ikut campur," sebutnya.

Namun yang pasti, pihak Kepolisian akan menerima laporan tersebut. "Makanya itu hak dia untuk melaporkan nanti kami terima," pungkas Setyo.

Sekadar informasi, video yang diduga beredar sejak 6-7 tahun lalu kembali mencuat. Dalam video berdurasi 5 menit 35 detik itu, Rizieq menyebut, Sofyan Tsauri adalah orang yang menciptakan aksi terorisme. Berikut nukilan pernyataan Rizieq.

"Orang bilang 'Habib itu Ustad Abu Bakar Baasyir ditangkap gara-gara terorisme'. Saya tahu perkaranya, Saudara. Bukan Ustad Abu Bakar Baasyir yang suruh rakyat perang. Bukan Ustad Abu Bakar Baasyir, Saudara. Yang menciptakan terorisme, seorang yang namanya Sofyan Tsauri. Anggota Brimob, Saudara. Dia rekrut anak-anak muda, termasuk laskar FPI, Saudara," kata Rizieq. (JawaPos.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini