-->

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 16.5 Juta Batang Rokok Ilegal

Publish: Redaksi ----

INHIL - Bea Cukai Tembilahan memusnahkan sebanyak 16.5 juta batang rokok ilegal jenis H Mild dan Lufman dimana potensi kerugian negara yang telah ditimbulkan mencapai Rp 11.7 Milyar.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Tahun 2020 sebanyak 16.090.000 batang serta 435.200 batang hasil pelimpahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang kasusnya telah inkrah di pengadilan negeri Tembilahan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok memakai alat mesin pemotong kemudian ditimbun di tempat pembuangan sampah di Kelurahan Sungai Beringin, Rabu (22/11/2023).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tembilahan memang memperketat pengawasan terhadap barang ilegal yang masuk ke Indragiri Hilir, guna mengurangi kerugian negara karena rokok tanpa cukai beredar.

Di Indragiri Hilir bukan hanya sebagai titik masuk dari barang tersebut namun menjadi garis masuk sepanjang sungainya. Hal ini yang harus diperketat pengawasan.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra kepada wartawan menyampaikan bahwa program ini sudah dilakukan sebanyak setahun dua kali di bulan April dan November.

Kedepan, dirinya berharap akan dapat lebih banyak melibatkan tokoh masyarakat, penegak hukum dan pers untuk saling bersinergi dalam menjaga Kabupaten Inhil karena rokok-rokok ilegal seperti ini tidak melalui Badan POM sehingga kita tidak tahu unsur kandungan di dalamnya apakah layak dikonsumsi atau tidak.

"Rokok resmi saja ada catatan medis apalagi harusnya rokok-rokok seperti ini, sehingga jika ilegal akan sangat berbahaya. Ini bukti keseriusan kami dalam menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal untuk melindungi kepentingan nasional," ujarnya.

Sementara itu Asisten 1 Setdakab Inhil H Tantawi Jauhari mengatakan jika Pemkab Inhil tentunya memberi apresiasi atas dilaksanakannya pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan ini serta perlu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai.

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tembilahan yang telah melaksanakan kegiatan ini dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan beredarnya barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan bidang kepabeanan dan cukai di Kabupaten Indragiri Hilir," pungkasnya. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini