-->

Polsek Kateman Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu

Publish: Redaksi ----

INHIL- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu yang bertempat di Parit 12 RT 012 RW 004 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil Provinsi Riau pada Rabu (06/12/2023).

Kapolsek Kateman AKP ERMANTO memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hermanto beserta tim untuk melakukan penyelidikan terkait adanya laporan peredaran uang palsu.

Dari hasil penyelidikan didapatlah terduga pelaku yang kemudian diamankan beserta barang bukti berupa uang palsu sebanyak pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 dengan total 1.750.000.

"Mereka memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui salah satu aplikasi market place di android kemudian dia melakukan penggeledahan. Nah dari hasil penggeledahan tersebut, adanya beberapa uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 dengan total 1.750.000," jelasnya.

Kemudian dari pengecekan terhadap alat komunikasi pelaku didapati kembali informasi bahwa yang bersangkutan juga sedang menunggu Paket kiriman Rupiah Palsu yang dipesan oleh Pelaku untuk ke 3 kalinya, atas hal tersebut Tim kemudian membawa Pelaku ke Gerai Pengambilan Paket.

Dari pengecekan resi atas nama pelaku ditemukan 1 buah paket terbungkus rapi setelah dilakukan pemeriksaan atas paket tersebut ditemukan Rupiah Palsu sebanyak 60 Lembar dengan Nominal 6.000.000 ( enam juta rupiah ) yang rencananya juga akan diedarkan pelaku, atas kejadian tersebut terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan selanjutnya dibawa Ke Mapolsek Kateman untuk Penyidikan lebih lanjut.(***)
Share:
Komentar

Berita Terkini