-->

Rakor Penanganan Virus Corona, Kapolsek Pelangiran Sampaikan Maklumat Kapolri

Publish: Baden Arul ----

PELANGIRAN-Forkopincam melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka penanggulangan dan Pencegahan Wabah Covid - 19 (Virus Corona) diwilayah Kecamatan Pelangiran Pada Senin (23/03/2020), yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat  Sirajuddin , Kec. Pelangiran Kab. Inhil.

Adapun Sosialisasi tersebut dilakukan di kantor Camat Kecamatan Pelangiran yang dihadiri
Camat Pelangiran, Sdra. Abdul Pani, S.Sos M.Si, Danramil 010 Pelangiran Kapten Inf. Effendi Sihombing, Kapolsek Pelangiran, IPTU Sabaruddin, Kepala Puskesmas Kec. Pelangiran, Sdr. Imam Santoso, SST.FT, MM, Seluruh Lurah dan Kepala Desa Se- Kec. Pelangiran, Pihak Perusahaan Se Kec. Pelangiran, Kepala KUA Kec. Pelangiran

Kapolsek Pelangiran Iptu Sabarudin mensosialisasikan Maklumat Kapolri  Nomor /mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).

Kapolsek Pelangiran saat sosialisasi tersebut langsung membacakan seluruh isi Maklumat Kapolsek kepada semua yang hadir.

Dalam maklumat tersebu di jelaskan tentang  Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid -19), yang mana pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan  terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sehingga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), maka kapolri mengeluarkan maklumat  :

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri;

1) Pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, loka karya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, pestival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga

3) Kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan, 

4) Unjuk rasa, pawai dan karnaval

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang di laksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah tekait pencegahan penyebaran covid-19.

d. Tidak melakukan pembelian dan /atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhanmasyarakat lainnya secara berlebihan.

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian terdekat.

Kapolsek Pelangiran yang di wawancarai awak Media mengatakan “ bahwa sosialisasi Maklumat kapolri ini dilakukan di kantor Camat agar nantinya pihak Desa juga menyampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami dan mengetahuinya “ ujarnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini