-->

Dinas PMD Inhu Minta Kepala Desa Dalam Pendataan BLT Harus Tepat Sasaran

Publish: Redaksi ----
INHU - Sebagian Desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, tengah mendata keluarga miskin yang ada di Desa untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan nilai besaran rupiah 600.000. Dana ini diperuntukkan untuk mengantisipasi dampak virus Corona atau Covid-19.

PLT Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau  Riswidiantoro, mengatakan, saat ini disetiap Desa sedang melakukan pendataan keluarga miskin yang menerima BLT terdampak Covid-19. 

Disebutkan Aris, untuk Desa se-Kab Inhu dianggarkan 13 milyar untuk penanganan Pendemi dan tanggap darurat covid bersumber dari Dana Desa.

Sedangkan untuk kreteria penerima BLT harus merujuk surat Dirjen pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat desa nomor 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang penunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT-Dana Desa serta surat edaran KPK nomor 11 tahun 2020 tentang pengunana dana terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan Non DTKS.

Ada beberapa poin yang harus dipahami para Kades dalam melakukan pendataan dan mengikuti semua aturan dan teknis, jangan luar jalur. Nantinya pendataan dilakukan oleh Kades dan Tim Relawan Covid-19 yang ada di Desa terdiri dari RT RW," ucap Aris, Selasa 28 April 2020.

Setelah para Kades melakukan pendataan, Desa melakukan Musyawarah khusus yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Kepala Desa bersama perwakilan BPD terkait penerima BLT. Kemudian dokumen yang sudah Ditandatangani disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan, hal itu sesuai dengan surat Dirjen PPMD tentang penegasan petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT-Dana Desa.

Dasarnya tetap yang surat dari KPK, ada NIK dan KK serta domisili di wilayah bersangkutan, setelah itu mensinkronkan dengan data DTKS dan Non DTKS yang dimiliki Dinsos, habis itu baru di verval oleh tim pendataan, jelasnya lagi.

Namun penyaluran BLT kepada kelurga miskin bisa disalurkan setelah Perkades terbit, 5 hari setelah ditetapkan perkades. Tetapi bisa jadi dalam berjalannya waktu perkembangannya ada aturan yang baru. oleh karena itu saat ini sifat hanya pendataan untuk penganggaran.

untuk pelaksanaan kita masih menunggu arahan lagi dari pusat sudah fix aturannya atau belum, saat ini Dana BLT Desa di ambil dari Sumber APBN sebesar 15-30 persen. Untuk pertanggung jawaban jika terjadi temuan atau tidak tepat sasaran yang bertanggung jawab Kades dan tim relawan covid -19.ujar nya 

Share:
Komentar

Berita Terkini