-->

Kesulitan Ekonomi Saat Covid-19, Seorang Muazin Tega Rampok Saudaranya

Publish: Redaksi ----
INDRAGIRIPOS.COM - Seorang pria bernama Paryadi (49), warga di Dukuh Pelem, Desa Jembangan, Plupuh, Sragen, ditangkap polisi usai merampok kerabatnya sendiri pada Jumat (17/5/2020) dini hari.

Aksi kriminalitas itu terungkap akibat gelagat Paryadi yang dicurigai warga setempat. Ia masih beruntung tak sempat dihakimi warga setelah merampas handphone dan uang milik kerabatnya sendiri.

Dilansir dari Solopos.com (jaringan Suara.com) Paryadi beraksi pada Jumat malam dengan merampas uang senilai Rp 2,5 juta dan ponsel dari tangan Puji Hastuti (30) dan Ngatimin (38). Korban merupakan pasangan suami istri asal Dukuh Duwet, Jembangan, yang sejatinya masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Dalam aksinya, sembari membawa sebilah parang Paryadi mengadang pasutri yang berniat kulakan (membeli) sayuran di Pasar Gabugan, Tanon, sekitar pukul 02.20 WIB, menggunakan.

Dengan memaksa, Paryadi meminta tas berisi uang tunai Rp 2,5 juta dan ponsel yang dibawa Puji Hastuti. Setelah itu, Paryadi melarikan diri ke area persawahan.

Usai peristiwa itu, Paryadi kemudian pulang ke rumahnya dengan napas tersengal-sengal. Sekelompok pemuda yang sedang ronda pun sempat curiga dengan gelagat Paryadi.

Menghilangkan Jejak


Sesampainya di rumah, Paryadi dibuat pusing dengan ponsel Samsung hasil rampasan yang berdering karena telepon masuk dari saudara korban. Lantaran tidak bisa mematikan ponsel itu, Paryadi lantas memukulnya dengan sabit hingga pecah.

Selanjutnya, Paryadi mencoba menghilangkan jejak dengan membakar tas milik korban. Dia kemudian pergi ke masjid untuk mengumandangkan azan subuh. Selama ini ia memang dikenal sebagai muazin di kampungnya.

Tetapi kala itu Paryadi tampak gugup hingga salah melafalkan kumandang azan. Warga pun mendengar ada kesalahan pada lafal azan yang dikumandangkan Paryadi.

“Menurut penuturan warga begitu, ada yang salah dengan bacaan azannya. Mungkin karena merasa bersalah, gugup atau apa, bacaan azannya jadi ngawur,” ucap Kapolsek Plupuh, AKP Sunarso, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).

Warga yang curiga dengan gelagat Paryadi sempat ingin menghajarnya. Namun, sebelum aksi main hakim sendiri berlanjut, polisi datang untuk mengamankan Paryadi.

Di Mapolsek Plupuh, Paryadi sempat mengelak bila ia habis merampas tas dan ponsel milik korban. Namun, setelah ditemukan bukti tas yang habis dibakar dan ponsel milik korban, ia tidak bisa mengelak.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto.

Kepada wartawan, Paryadi mengaku terpaksa mem-begal kerabatnya di Plupuh, Sragen, karena masalah ekonomi. Dia berhenti berjualan buah di Solo akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, dia selalu ditagih angsuran sepeda motor yang terlambat dibayarkan selama tiga bulan.

“Saya diancam akan dilaporkan polisi kalau tidak segera membayar cicilan motor itu,” kata Paryadi.
Share:
Komentar

Berita Terkini