-->

Indonesia Tak Ada Lagi ODP, PDP, OTG, Ini Gantinya

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG).

Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) itu diteken Terawan pada 13 Juli 2020.
Dikutip dari detikcom, perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam Bab III terkait surveilans epidemiologi. 

Kini istilah-istilah mengenai penanganan corona tersebut diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

''Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),'' demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak adapenyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

* ISPA yaitu demam (รข‰¥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situshttps://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports

Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.***
Share:
Komentar

Berita Terkini