-->

Spesialis Pembobol Ruko Berhasil Ditangkap, Ternyata Segini Jumlah Ruko yang di Bobol

Publish: Redaksi ----

PEKANBARU - Selihai lihainya tupai meloncot pasti nanti akan jatuh jua, mungkin pribahasa ini cocok untuk menggambarkan apa yang dilakukan Dedet alias ds (46). Dia sangat lihai dalam membobol ruko dan mengambil barang -barang yang ada didalamnya 

Dari pengakuan saat ditangkap Polsek Senapelan tangkap pencuri spesialis bongkar ruko di Pekanbaru berinisial DS alias Dedet (46) mengaku sudah 5 kali beraksi dan berjalan mulus.

Dedet ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, yang dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu F Sinuraya, pada hari Rabu (24/6/2020) lalu, di Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Dedet ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atau korban Eddy Harsono, yang mana rumahnya di Jalan DR Samratulangi, Kelurahan Sago, Kecamata Senapelan, Kota Pekanbaru. 

Telah dibobol oleh seseorang, saat pelapor sedang pergi ke Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020 lalu.

Saat itulah Dedet mengambil barang-barang yang ada di ruko milik pelapor, mulai dari mesin kompresor AC, 1 buah tas berisikan dokumen surat tanah dan BPKB Mobil. 

Lalu baju dan batu cincin akik, kemudian diruang keluarga lantai 2 telah hilang 1 unit kipas angin.

"Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta rupiah saat itu," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga, Rabu (1/7/2020) dikutip dari goriau.com. 

Setelah di interogasi, selain telah membobol ruko milik Eddy, Dedet telah beberapa kali membobol ruko warga yang ada di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. 

Diantaranya pada bulan April 2020 di salah satu Ruko Tas Jalan M Yamin, Dedet mengambil 7 buah tas baru bersama tersangka YOYOK (DPO).

Bulan April 2020, Dedet membongkar Ruko Cesar di jalan Juanda, Dedet mengambil 1 Mesin Ac Merk LG, bersama tersangka NANA (DPO). 

Pada tanggal 24 Juni 2020 di salah satu Ruko Jalan Sudirman, Dedet mengambil kabel tembaga Ac, dilakukan bersama tersangka NANA (DPO)
Dan yang terakhir Pada tanggal 20 April 2020, Dedet membongkar Ruko PT Sumber Mas Melayu di Jalan M.Yamin, disana Dedet mengambil Monitor, bersama dengan Tersangka Nana (DPO).

"Jadi pelaku ini ternyata seorang residivis dalam perkara yang sama, dan telah menjalani hukuman penjara selama dua kali. Dan saat di cek urine nya dia positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Sementara pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolsek Senapelan. ***
Share:
Komentar

Berita Terkini