-->

Langgar Lalulintas, Bocah SMP di Pontianak Diajak Polisi ke Hotel Lalu di Cabuli

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Ulah Brigador DY saat bertugas bisa dikatakan mencoreng nama baik satuan kepolisian. Bukannya memberikan teguran saat ada anak dibawah umur melanggar lalulintas dia malah diduga mencabuli dengan dibawa ke hotel. 

Kini Brigadir DY ditahan di Polres Pontianak. Dia juga anggota Polresta Pontianak yang jadi tersangka pencabulan.

Brigadir DY diduga melakukan cabul terhadap anak di bawah umur saat bertugas.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan, kepolisian telah menerima hasil dari visum tersebut. Maka dari itu, status oknum polisi berinisial DY yang merupakan terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka.

Komarudin menyakinkan polisi akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap kasus yang mencontreng nama baik institusi Polri ini.

"Sejak awal dilaporkan sampai sekarang ini, tersangka sudah dilakukan penahanan, dan kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini bahkan tidak akan kita abaikan," katanya di Polres Pontianak, Senin (21/9/2020).

Polisi cabul Brigadir DY telah dilakukan penahanan serta pemeriksaan lebih dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Jika dalam persidangan, polisi cabul Brigadir DY terbukti melakukan kesalahan, karir nya sebagai anggota polisi akan tamat. Brigadir DY akan dipecat.

"Bisa saja dipecat atau dicopot, kita tinggal nunggu sidang saja, karena dia juga bakal melakukan sidang etik kepolisian terhadap jabatannya," ujarnya.

"Fakta -fakta yang ada berkaitan dengan hasil visum nanti akan disampaikan pada proses persidangan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur kekerasan dan alat atau barang bukti yang kita temukan yakni pakaian korban," sambungnya.

Hanya saja, Komarudin menampik bahwa tersangka memberikan minuman keras kepada korban.

Namun polisi sedang mendalami terhadap hal ini.

"Kita saat ini melakukan pengembangan sebagaimana kabar yang beredar bahwa korban diberikan minuman keras. Sehingga tidak sadarkan diri namun tidak kita temukan fakta-fakta tersebut. Di mana minuman itu minuman yang ada dikamar hotel, tetapi akan kita kembangkan kasus ini," bebernya.

Kronologis

Kasus pencabulan remaja 15 tahun oleh seorang oknum polisi di Pontianak menggegerkan warga. Tindakan asusila yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Pontianak tersebut menuai kecaman.

Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi berharap agar pelaku segera ditindak.

Kapolrestas Pontianak, Kombes Pol Komarudin membeberkan kronologi aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi DY.

Ia menuturkan, kasus ini berawal saat korban SR pamit kepada orangtua untuk pergi besama seorang temannya ganti kawat gigi dengan mengendarai motor pada Selasa (15/9/2020).

Namun saat melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, tiba-tiba korban ditilang oleh DY karena dianggap melanggar lalu lintas.

"(Korban yang berboncengan) tidak menggunakan helm ganda kemudian oleh DY dibawa ke Pos Garuda dan selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang," ujar Komarudin.

Saat itu, korban dipaksa mengikuti kemauan DY yang mengajakanya pergi sebagai ganti denda tilang.

Korban pun sempat menolak ajak tersebut namun karena takut akhirnya menyanggupi permintan sang oknum polisi.

"DY bilang kalo tidak mau nanti ikut Abang nanti kawanmu suruh pergi dulu'," sambungnya.

Korban yang tak menaruh curiga lantas mengiyakan ajakan DY, sementara temannya diminta pulang.

Saat itu juga, DY membawa SR ke sebuah hotel di Kota Pontianak. Di sana, ia memesan sebuah kamar dan terjadilan aksi pencabulan tersebut.

"Saat di dalam kamar, DY membuka pakaian setengah dinas dan lalu memaksa korban membuka pakaian. Selanjutnya pelaku memuluskan aksinya hingga korban mengalami kesakitan," ujar Komarudin.

Setelah melakukan pencabulan, DY meninggalkan korban di dalam kamar sendirian. Hingga korban ditemukan oleh rekannya tadi.

"Korban ditemukan oleh Rekannya An. Yeni Fransiska yang bersama korban saat diamankan di Pos Garuda beserta keluarga Korban," ungkap Komarudin.

Dia menjelaskan, keluarga korban merasa tak terima dengan tindakan lucah DY lalu melaporkannya ke polisi pada Selasa malam.

"Korban SR yang didampingi orangtuanya sudah melaporkan ke Sipropam dan selanjutnya pihak keluarga memutuskan untuk membuat laporan pidana umum dan secara kedinasan," beber Komarudin.***
sumber suara. com
Share:
Komentar

Berita Terkini