-->

16 Parpol Di Inhil Memenuhi Syarat Untuk Pemilu

Publish: Redaksi ----


TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir telah menyelesaikan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol), Jumat (2/2).
Ketua KPU Inhil, Suhaidi di Tembilahan, mengatakan, secara umum, ke 15 partai yang sudah dilakukan verifikasi faktual telah memenuhi syarat (MS) untuk tingkat Kabupaten Inhil.

"Meskipun pada hari terakhir verifikasi pada Kamis 1 Februari kemarin masih ada partai yang belum memenuhi syarat, namun KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai yang bersangkutan untuk memperbaiki hingga pukul 00.00 WIB," ujar Suhaidi, Jumat.

Adapun 15 parpol yang telah diverifikasi yakni, PKS, Perindo dan Garuda. Selanjurnya PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PKPI, Hanura, Berkarya. Dan terakhir Gerindra, Nasdem, PBB, PAN, Demokrat, dan PPP.

"Ke 15 partai masing-masing diverifikasi secara bertahap selama tiga hari, pasca putusan MK mulai tanggal 30 Januari hingga 01 Februari 2018," ucapnya.
Selain itu terdapat pula Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi tahap awal, dengan demikian jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu terdapat 16 parpol.

Terkait dengan penentuan apakah partai tersebut berhak menjadi peserta pemilu 2018 ini, kembali akan diputuskan secara nasional, karena untuk lolos menjadi peserta pemilu parpol wajib memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, serta 75 persen untuk jumlah Kabupaten/Kota, dan 50 persen jumlah Kecamatan.

"Yang jelas untuk proses verifikasi faktual ke 15 parpol ditambah PSI, dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan komponen penilaian KPU yakni adanya domisili kantor, adanya kepengurusan partai terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris yang dibuktikan dengan KTP dan KTA, adanya keterwakilan perempuan 30 persen dari kepengurusan, dan terakhir sinkronisasi antara KTP dan KTA sesuai dengan sistem informasi partai politik (sipol)," terang Suhaidi.

Nantinya akan ada lagi penetapan partai peserta Pemilu pada 17 Februari nanti di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 

(rilis)
Share:
Komentar

Berita Terkini