-->

Menang Lelang, Kontraktor Wajib Gunakan BPJS Ketenagakerjaan

Publish: Redaksi ----

INHU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Cabang Rengat menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja
Konstruksi Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu 11 April 2018 bertempat di
ruang kerja Plt Sekda Inhu.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Cabang BPJS KetenagakerjaanCabang
Rengat, Iksarudin, Plt Sekda Inhu Ir H. Hendrizal M.Si, Plt Kadisnaker
Inhu, Kadis PU Inhu Ir Yelfidar MT, Kadis Perkakim, Kepala ULP Endang
Mulyawan S.Hut, Kepala BPKAD Inhu Ibrahim Alimin, Bagian Hukum
Setdakab Inhu, dan Bagian Ekonomi Setdakab Inhu.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin saat
dikonfirmasi mengatakan berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati
bahwa Pemerintah Kabupaten Inhu berkomitmen melindungi seluruh pekerja
konstruksi di Kabupaten Inhu, dengan mensyaratkan seluruh kontraktor
terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengikuti lelang.

Selain itu, Pemkab Inhu juga mewajibkan pemenang lelang mendaftarkan
perlindungan proyek/paket jasa konstruksinya agar seluruh pekerja
dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih jauh Iksarudin menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan
memastikan kesejahteraan pekerja yang ditimpa musibah saat bekerja,
memberikan ketenangan dan kenyamanan berusaha bagi pengusaha jasa
konstruksi saat mengalami musibah pekerja.

Sedangkan bagi Pemerintan Kabupaten Inhu, program BPJS Ketenagakerjaan
memberikan kepastian perlindungan warga Inhu yang bekerja di sektor
konstruksi, kelancaran pembangunan proyek fisik, serta kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan. (sya) 
Share:
Komentar

Berita Terkini