-->

Bahaya Asap Rokok, Ajukan Ranperda Kawasan Bebas Rokok

Publish: Redaksi ----

TEMBILAHAN- Menciptakan kawasan bebas asap rokok agar bahaya rokok tidak mengganggu pada orang lain menjadi program nasional yang seharusnya diterapkan di Inhil.

Oleh karena itu, salah satu dari lima buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan Pemkab Inhil, Riau ke DPRD adalah kawasan tanpa rokok.

Penerapan itu diharapkan dapat mengurangi resiko gangguan kesehatan bagi masyarakat di Negeri Seribu Parit ini.

Seperti yang dibacakan Wabup, Rosman Malomo dari pidato pengantar Bupati tentang lima buah Ranperda itu, bahwasanya di Indonesia, pemahaman akan hak indivindu untuk menghirup udara bersih yang bebas dari asap rokok belum merata dimasyarakat.

''Ketika masyarakat belum sepenuhnya memahami resiko dari bahaya asap rokok orang lain, Pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif,'' sebut Wabup.

Kawasan tanpa rokok yang diterapkan dengan benar akan mampu menurunkan risiko paparan asap rokok hingga 90 persen.

Kebijakan yang telah disusun ini, Wabup mengatakan sejalan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana undang-undang tersebut mengatur kebijakan penerapan kawasan tanpa rokok yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.(adv)


Share:
Komentar

Berita Terkini