-->

Sangsi Bagi Perokok Hanya Bersifat Pasif

Publish: Redaksi ----
TEMBILAHAN- Sekdakab, Said Syarifudin saat membacakan pidato jawaban Bupati, Kamis (28/1/2016), mengatakan adanya usulan  untuk melindungi hak-hak perokok pasif.

Sementara itu, mengenai sanksi hukum yang ditawarkan melalui Ranperda tersebut, dijelaskannya hanyalah bersifat normatif dalam rangka memberikan efek jera.

Pernyataan itu disampaikannya enanggapi pertanyaan fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), DPRD Inhil, Riau terkait Ranperda kawasan tanpa asap rokok.

Disamping untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dikatakannya itulah bukti Pemkab hadir dalam rangka memberikan batasan terhadap perokok aktif.

Untuk lebih jelasnya dikatakan Said nantinya akan di bahas bersama antara Pansus dan SKPD terkait bagaimana teknis dan apa saja yang perlu di perbaiki. (Adv)


Share:
Komentar

Berita Terkini