-->

Kapolda Riau Beri Penghargaan Kepada Dua Kapolsek di Inhu

Publish: Unknown ----
Kapolda Riau saat mengecek senjata gobok di Batang Cenaku
BATANG CENAKU, Indragiripos.com - Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto bersama rombongan mengunjungi Mapolsek Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (13/8) sekira pukul 14.00 WIB. Kehadiran orang nomor satu di institusi Polri se Provinsi Riau itu bertajuk serah terima 73 pucuk senjata api (Senpi) rakitan ilegal yang diketahui sebelumnya telah terkumpul di Mapolsek Batang Cenaku.


73 Senpi rakitan tersebut diketahui juga terkumpul di Mapolsek Batang Cenaku dari penyerahan suka rela sejumlah perwakilan pemilik Senpi ilegal, diantaranya 65 pucuk di terima oleh Kapolsek Batang Cenaku Iptu H. Arsyad dan menyusul hari itu juga 8 pucuk senpi asal Kecamatan Batang Gansal melalui jinjingan tangan Kapolsek terkait Iptu Aman Arroni SH.


Kapolda yang didampingi Kepala bidang Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK M.M, Kasat Brimob Polda Riau, Kombes Pol Pradah Pinunjul, SIK dan sejumlah petinggi Polda juga memusnahkan sepucuk senjata secara simbolis di hadapan khalayak ramai yang sengaja diundang acara oleh Kapolsek setempat,Iptu.H.Arsyad. Tampak ikut menyambut kehadiran Kapolda,yakni Kapolres Inhu,AKBP.Abas Basuni SIK melalui Wakapolres,Kompol Dalizon SIK.


Pada acaraa tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan langsung dari Kapolda terhadap sejumlah tokoh masyarakat partipasian dalam upaya perolehan 73 Senpi rakitan. Tak hanya tokoh masyarakat, Kapolsek Batang Cenaku dan Kapolsek Batang Gansal serta sejumlah Babinkamtibmas juga menerima penghargaan dari Kapolda, lantaran dianggap telah berjasa besar mampu membantu dalam perolehan 73 Senpi ilegal tersebut dari tangan pemilik yang sadar hukum.

Kapolda Riau,Brigjen Pol.Drs.Supriyanto dalam sambutannya mengaku bangga atas kesadaram masyarakat, khususnya para pemilik Senpi ilegal hingga dengan suka rela mereka sudi menyerahkannya ke tangan kepolisian.

Kapolda juga memberi apresiasi kepada Kapolsek Batang Cenaku Iptu.H.Arsyad dan Kapolsek Batang Gansal,Iptu. Aman Arroni serta para masyarakat pembantu Polisi dalam memperoleh puluhan senpi tersebut tanpa ada satu hal hambatan.

Kapolda memeberi apresiasi kepada para pihak terkait 73 Senpi. Dikatakannya,hal tersebut merupakan upaya penyelamatan yang efektif. Bagaimana tidak? Sudah barang pasti penyimpanan Senpi ilegal begitu berat hukumannya sesuai pasal undang undang terkait. " Minimal 20 tahun penjara dan hukuman mati jadi taruhan apabila ada yang coba coba berani menyimpan senjata api ilegal " tegasnya.

Untuk itu,senada harapan masyarakat yang cinta damai dan keamanan, Kapolda juga mengultimatum siapapun orangnya jika saat ini mungkin masih ada yang belum menyerahkan senjata tersebut. Ultimatum yang dimaksud adalah segera menyerahkan senpi rakitan ilegal dalam waktu secepatnya. "Jika ada yang lain,segeralah untuk menyerahkan senjata ke kepolisian terdekat,jika tidak jangan salahkan hukum yang bicara nanti " tegas Kapolda. (fer)


Share:
Komentar

Berita Terkini