-->

Polisi Amankan 1.135 Butir Ekstasi, Berikut Kronologinya

Publish: Unknown ----
Barang Bukti yang diamankan
PASIR PENYU, Indragiripos.com  - Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap Roli Antoni (43) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Paasir Penyu, Saaabtu (27/8) sekira pukul 16.30 Wib 

Tersangka ditangkap karena  diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis pil ektasi, warna merah jambu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan ini berrawal pada hari Sabtu 27 Agustus 2016 sekira pukul 16.30 Wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa ada yang memiliki narkotika jenis pil ektaasi di jalan Namboya, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Kemudian personil anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tersangka sebagai pelaku pemilik narkotika jenis pil ektasi dan narkotika jenis shabu di dalam kaca pirek.

Selannjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1.135 butir di duga narkotika jenis pil ektasi, 2 buah kaca pirek, 1 set alat isap shabu (bong), 1 dompet warna merah, 1 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 pak plastik bening dan 1 buah toples.  

Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Inhu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (fer



Share:
Komentar

Berita Terkini