-->

Gadaikan Motor Teman, Warga Perkebunan Sungai Lala Dipolisikan

Publish: Unknown ----
Tersangka 
SEI LALA, Indragiripos.com - Kristiono (38) warga Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi Polsek Pasir Penyu guna melaporkan tentang penggelapan sepeda motor yang menimpanya, Kamis (1/9/2016). Pelakunya adalah Sukaji (45) yang juga  merupakan warga setempat.


Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

Kronologisnya, kata Yarmen, pada hari Rabu 10 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Perkebunan Sungai  Lala pelaku meminjam sepeda motor GL Pro BA 6906 AJ miilik Kristiono (korban) dengan alasan untuk menjemput anak di sekolah.
Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut  belum dikembalikannya.


Kemudian pada 29 Agustus 2016 pelaku menjumpai korban dan meng atakan bahwa sepeda  motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp.1 juta kepada teman Pelaku yang bernama Kempes di SP Langgam Kabupaten Pelalawan.


Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut. Selannjutnya, pihak Polsek Pasir Penyu langsung berkoordinasi dengan Polres Pelalawan dan akhirnya menangkap pelaku. (fer) ‎
Share:
Komentar

Berita Terkini