Tersangka |
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
Kronologisnya, kata Yarmen, pada hari Rabu 10 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Perkebunan Sungai Lala pelaku meminjam sepeda motor GL Pro BA 6906 AJ miilik Kristiono (korban) dengan alasan untuk menjemput anak di sekolah.
Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut belum dikembalikannya.
Kemudian pada 29 Agustus 2016 pelaku menjumpai korban dan meng atakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp.1 juta kepada teman Pelaku yang bernama Kempes di SP Langgam Kabupaten Pelalawan.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut. Selannjutnya, pihak Polsek Pasir Penyu langsung berkoordinasi dengan Polres Pelalawan dan akhirnya menangkap pelaku. (fer)