Tersangka dan barang bukti |
Saat penangkapan juga berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus shabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, dan 1 pak plastik bening.
"Penangkapan tersebut berawal pada Senin (28/11/2016) sekira pukul 1.00 WIB dini hari di Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu, tim opsnal narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Selasa (29/11/2016).
Diterangkannya, setelah mendapat informasi, kemudian dilakukan pengintaian dan petugas melihat 3 orang yang diduga pelaku sedang akan menggunakan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya, dilakukan penangkapan ketika akan ditangkap 2 orang berhasil kabur yang berinisial FR dan DE.
Setelah itu, terhadap 1 orang yang berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 satu bungkus shabu yang ditemukan dilantai pintu kamar. Ketika diintrogasi pelaku mengaku kalau shabu tersebut milik FR akan tetapi pelaku sudah sepakat dengan FR kalau shabu tersebut aķan dijual pelaku.
"Atas kejadian tersebut pelaku dibawa ke Polres Inhu guna proses selanjutnya dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," terang Yarmen. (fer)