-->

Gara-Gara Narkoba, IRT Warga Kambesko Ditangkap Polisi

Publish: Unknown ----
Tersangka dan barang bukti
RENGAT - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial LS di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat ditangkap polisi karena diduga memiliki Narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/11/2016) sekira 14.30 WIB dirumahnya.

Bersama tersangka berhasil diamankan 1 paket kecil sabhu, 2 buah mancis, 1 buah Hp nokia, 1 buah gunting, dan uang Rp 800 ribu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu (26/11) sekira pukul 14.30 WIB Team Opsnal Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Hang Lekir Gang Kuantan Barat, Kelurahan Kambesko.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan atau pengintaian dan benar melihat gerak gerik yang diduga pelaku akan melakukan transaksi. Akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku menemukan 1 paket shabu yang disimpan di pinggang pelaku.

Setelah dilakukan Introgasi, pelaku mengakui mendapatkan atau membeli shabu tersebut dari Cik Ros. ‎Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Cik Ros  di rumahnya yang juga terletak di Jalan Hang Lekir Kelurahan Kambesko, namun ternyata telah melarikan diri.

Selanjutnya  pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya dan pengembangan selanjutnya. (fer)

Share:
Komentar

Berita Terkini