AKBP Abas Basuni SIK |
Akhirnya, pada Senin (28/11/2016) sekira pukul 11.00 WIB, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut. Adapun terlapornya adalah Riza (25) warga Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan kronologisnya berawal pada hari Senin 10 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor datang ke Kantor Samsat Air Molek guna membayar pajak kendaraan bermotor jenis honda NF 125 BM 5217 VI milik pelapor.
Pada saat itu, pelapor mendatangi meja didalam kantor samsat kemudian pelapor didatangi oleh terlapor sambil bertanya "ada keperluan apa Pak" dan pelapor menjawab "untuk membayar pajak" selanjutnya pelapor memberikan berkas untuk membayar pajak berupa STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Kemudian pada hari Kamis 27 Oktober 2016 pelapor datang untuk mengambil STNK dan KTP pelapor namun terlapor mengatakan belum siap, kemudian pada hari Senin 21 November 2016 pelapor datang lagi ke kantor Samsat Air Molek dan bertemu dengan pimpinan kantor samsat. Selanjutnya, pimpinan kantor samsat tersebut mengatakan "Bapak kena tipu karena uangnya tidak disetor pada kami, itu calo " dan pelapor mengatakan "mana tahu saya itu calo karena saya bayar di dalam ruangan ini".
"Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp 700 ribu dan melaporkan ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut," tutup Yarmen. (fer)