-->

Bekuk Buruh Bangunan, Polisi Amankan 2 Paket Besar Shabu-Shabu

Publish: Redaksi ----

Tembilahan - Lat (31) diamankan petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir bersama 2 paket besar narkotika jenis shabu-shabu. Buruh bangunan warga Jalan Profesor M Yamin ini ditangkap saat melakukan transaksi di jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Rabu (30/11/2016)

"Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 2 paket besar diduga shabu – shabu dibungkus plastik putih bening dan plastik warna hitam, 1unit handphone merk Evercoss warna putih dan uang tunai sebanyak Rp 21 ribu," Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, kamis (1/12/2016)

Ditambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, AKP Bachtiar  menindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, pukul 15.00  WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi barang haram tersebut

Segera Tim Opsnal dibawah pimpinan  KBO Sat Res Narkoba IPDA SAID MOHD. ALI  bergerak, untuk menggagalkan transaksi barang illegal yang dilarang UU itu dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di Jalan Pangeran Hidayat Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab.

Inhil dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada pelaku dan ditemukan barang bukti dari dalam saku celananya yang diakui pelaku sebagai miliknya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," Paparkannya

AKP Bachtiar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Indragiri Hilir dapat ditekan

Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya tugas Polisi semata tapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat./am

 



Share:
Komentar

Berita Terkini