Penjabat
(Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto melantik
Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dan meresmikan keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Tiga Daratan di aula Kantor
Camat Enok, Jum'at (16/3).
Dalam
sambutan yang diberikan, Oj Bupati mengatakan, lelantikan penjabat
Kepala Desa yang disejalankan dengan peresmian keanggotaan BPD Desa
Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok ini merupakan implementasi dari
Undang - undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 43
tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47
tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang - Undang nomor 6 tahun
2014 tentang Desa.
"Penunjukkan
dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini untuk mengisi kekosongan
Jabatan Kepala Desa yang akan melaksanakan pemilahan Kepala Desa
Serentak pada tahun 2019 yang juga adalah gelombang ketiga yang
dilaksanakan di Kabupaten Inhil," kata Pj Bupati.
Berkenaan
dengan hal tersebut, dikatakan Pj Bupati, sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang
telah di sempurnakan dengan Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2015
disebutkan pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak di seluruh
Kabupaten dan Desa.
Lebih
lanjut, Pj Bupati mengatakan, berdasarkan pasal 112 Ayat 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Inhil nomor 7 tahun 2016 disebutkan bahwa Penjabat
Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh
hak yang sama dengan Kepala Desa Definitif.
"Oleh
karena itu, Penjabat Kepala Desa dituntut lebih aktif, kreatif,
inovatif dan visioner serta memiliki pengetahuan yang mumpuni sehingga
peka dan mampu mengkoordinir kebutuhan masyarakat. Kemudian mampu
memilih dan memilah skala prioritas dalam menyusun program pembangunan
di desa, serta bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh komponen
masyarakat desa dalam membangun dan menciptakan suasana desa yang aman
dan tertib, nyaman dan kondusif " ungkap Pj Bupati.
Kepada
pejabat kepala desa yang dilantik, Pj Bupati menegaskan, agar lebih
pandai mengelola alokasi dana melalui program DMIJ sehingga efisien.
Selain itu, tugas yang berat, baik itu tugas pembangunan, pembinaan dan
kepemerintahan yang berat harus pula dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.
Pj Bupati juga
mengingatkan kepada Penjabat Kepala Desa Simpang Tiga Daratan yang baru
saja dilantik agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam
pelaksanaan pemilihan kepala desa nantinya.
"Kami
ingatkan kepada saudara untuk tidak terlibat politik praktis dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tersebut, artinya tidak memihak kepada
salah satu calon Kepala Desa dengan alasan apapun" pesan Pj Bupati.adv