-->

Waduh.. Beredar Petisi Pidanakan Semua Komisioner KPU

Publish: Redaksi ----


JAKARTA - Ratusan tokoh dan aktivis mendukung serta mendesak agar para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipidanakan apabila ada kecurangan pada Pemilu 2019. Hal tersebut mereka sampaikan lewat ‘Petisi Pidanakan KPU’ yang beredar di media sosial. Hingga saat ini, petisi tersebut telah didukung 140 tokoh dari berbagai latar belakang.

Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih, Marwan Batubara meminta aparat Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum para Komisioner KPU. Sebab, mereka diduga telah melakukan kejahatan demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip moral sesuai UUD 1945.

"KPU tidak hanya melanggar aturan administratif, tapi melanggar kejahatan kriminal," kata Marwan Batubara dalam konferensi pers di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Menurut Marwan, adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU tentu aparat hukum tidak boleh tinggal diam dan menganggap kasus ini sebagai angin lalu.

Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi terkait adanya Petisi Pidanakan KPU megatakan, "Ini negara hukum, siapapun harus menghormati hukum. Siapapun yang melanggar hukum ya di hukum," ujarnya.

Petisi KPU

Menanggapi petisi ini, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr Ismail Rumadan mengatakan, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, KPU tentu memiliki tugas dan peran yang diamanahkan oleh masyarakat untuk mengatur jalannya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan transparan serta bertangung jawab. Namun jika amanah dan kepercayaan yang diberikan tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka sangat tepat dan pantas masyarakat melakukan aksi protes.

"Salah satu dari sekian aksi protes tersebut adalah dalam bentuk penandatanganan petisi. Terlebih lagi petisi ini berkaitan dengan tuntutan terhadap KPU untuk bertanggung jawab secara hukum," ujar Dr Ismail Rumadan kepada Harian Terbit, Senin (22/4/2019).

Ismail menilai, adanya petisi tersebutkarena berdasarkan penilaian mereka KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu mereka menggalang petisi agar demokrasi bisa berjalan dengan baik di Indonesia.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengatakan,petisi hendaknya dimaknai sebagai upaya untuk mengawal dan memandu KPU agar bekerja secara profesional dan independen dengan menjalankan undang-undang selurus-lurusnya. Oleh karena itu sekiranya petisi dengan muatan tentang tuntutan kinerja yang baik dan benar maka petisi bukan sesuatu yang haram.

"Tapi jika petisi untuk mempidanakan harus diidentifikasi unsur-unsur perbuatan dan pertanggungjawaban dari masing-masing anggota KPU," jelasnya.

Bertanggungjawab

Dihubungi terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan, harusnya tidak hanya petisi yang digalang untuk memperbaiki kinerja KPU. Namun bisa langsung melaporkan sehingga aktivitasnya lebih konkrit. Karena jika petisi maka masih sebatas wacana saja. Oleh karena itu harus ada follow up yang lebih konkrit. Sehingga tidak terkesan formalitas belaka tanpa arti.

"Jangan galang dukungan rakyat tapi berhenti hanya pernyataan diatas kertas," ujarnya.

Jerry menegaskan, adanya Petisi Pidanakan KPU bukan berarti mendukung wacana tersebut atau tidak. Namun yang pasti dalam melakukan suatu aktivitas harus proporsional. "Yang pasti kita harus minta pertanggungjawaban KPU soal banyaknya persoalan yang terjadi di hari H. Itu nggak boleh dibiarkan begitu saja. Sebab jika begitu ada kemungkinan diulangi lagi oleh KPU berikutnya," paparnya.

Jadi, sambung Jerry, semrawutnya proses hari H pemungutan suara dengan segala persoalan yang ditimbulkannya harus dipertanggungkan oleh KPU. Dan dalam hal itu, KPU harus dievaluasi dan jika diperlukan diproses dan dilaporkan sesuai aturan yang ada. Bisa etik,dan bisa juga admistratif. Karena kerja KPU tak profesional dan teliti, sehingga pemilu menuai banyak soal teknis. 

"Dan itu harus dipertanggungjawabkan. Tak boleh dibiarkan begitu saja demi pembelajaran kita ke depan," tegasnya.

Berlebihan

Pengamat politik dari Universitas Bunda Mulia (UBM) Silvanus Alvin menilai, Petisi Pidanakan KPU agak berlebihan. Alasannya, jika mau hukuman mati maka sebaiknya fokus ke koruptor maupun teroris. Karena 
persoalan Pemilu 2019 sebaiknya mengikuti prosedur yang berlaku. "Kalau memang benar ada 1.200 kecurangan ya siapkan bukti dan bawa ke MK," jelasnya.

Silvanus meminta agar tidak mudah antipati terhadap KPU. Jika  memang benar ada pelanggaran yang terstruktur masif dan sistematis maka langsung saja laporkan kepada polisi. Setelah itu gelar konferensi pers agar semua publik juga mengetahui. Sehingga tidak terkesan hanya pihak - pihak tertentu saja yang mengetahui.

PETISI PIDANAKAN KPU

Mari kita *dukung Hukuman Mati, Kejahatan Demokrasi* = Mengancam Kedaulatan NKRI = *Makar / Teroris*
Saya setuju hukuman Terberat hingga *Hukuman Mati*
Maka dengan ini kami akan membuat PETISI Ke KPU untuk di PIDANAKAN Apabila ada Kecurangan.


Sumber : harianterbit.com
Share:
Komentar

Berita Terkini