-->

Polres Inhil Musnahkan 469 Botol Miras dan 2175 Liter Tuak

Publish: Baden Arul ----


TEMBILAHAN - Sebanyak 469 botol/kaleng minuman beralkohol bermerek dan kemasan serta 2.175 liter minuman tradisional jenis Tuak di musnahkan, Kamis (19/12/2019).

Pemusnahan barang bukti Miras dan Mitras dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Indragiri Hilir dalam rangka operasi kepolisian lilin Muara Takus 2019.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Waka Polres Inhil Kompol R Firdaus menuturkan bahwa Pelaksanaan Pemusnahan barang bukti Miras dan Mitras ini hasil operasi yang dilaksanakan selama 10 hari mulai dari tanggal 8-18 Desember 2019.

"Pagi ini setelah melaksanakan Apel di lanjutkan dengan pemusnahan hasil dari operasi ini dan dapat dikumpulkan barang bukti sebanyak 469 botol/kaleng minuman beralkohol bermerek dan kemasan yang tidak memiliki surat izin dan serta 2.175 liter minuman tradisional jenis Tuak juga di musnahkan dengan cara memasukkan di dalam suatu drum," kata Wakapolres Inhil

Wakapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menjual barang-barang yang tidak ada izin serta yang mengdung alkohol, dan mari sama-sama menjaga ketertiban Kabupaten Inhil agar tetap dalam suasana Kondusif, aman, dan nyaman.

"Untuk masyarakat Inhil khususnya pedagang saya mengharapkan agar tidak lagi menjual minuman yang mengandung alkohol dan tidak mempunyai izin dari BPOM. Saya Juga mengajak untuk sama-sama menjaga Kabupaten Inhil agar tetap dalam suasana Kondusif, aman, dan nyaman. Dan juga mengawal perayaan hari raya natal dan tahun baru," imbuhnya.

Kemudian dari Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsudin Uti mengucapkan terima kasih kepada pihak polres Inhil yang telah melaksanakan pemusnahan minum-minuman yang mengandung alkohol dan tidak memiliki izin.

"Hari ini kita sama-sama menyaksikan pemusnahan minum-minuman yang dilarang oleh pemerintah dan minuman-minuman yang tidak memiliki surat izin dari BPOM," ucap Wabup Inhil.

Wabup Inhil menghimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha minuman agar tidak ada lagi menjual minuman yang tidak memiliki izin dari BPOM dan minuman keras dan tidak di edarkan ke masyarakat.

"Tentunya masyarakat sudah tahu mana barang yang biasa di perjulkan dan disetujui pemerintah serta memiliki surat izin BPOM. Maka dari itu, mari sama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan agar tidak terulang kembali," harapnya.

Laporan : Muhammad Adam 
Share:
Komentar

Berita Terkini