-->

Tanggapi Surat Bupati, Senin Inspektorat Lakukan Audit

Publish: Baden Arul ----

TEMBILAHAN  - Tunda bayar pemerintah terhadap rekanan yang sudah mengerjakan kegiatan tahun 2019 menjadi kewajiban terhadap rekanan yang harus dituntaskan pada tahun anggaran berikutnya.

Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir diminta lakukan audit seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan penyedia barang dan jasa tahun anggaran 2019.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Inhil HM Wardan melalui surat yang dilayangkan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Inhil dengan Nomor : 53/APKAB-SET/2020 pertanggal 15 Januari 2020 perihal  Audit terhadap Tunda Bayar atas pekerjaan yang telah selesai tahun anggaran 2019.

Mempedomani Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 lampiran IV angka 41, pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD 2020 sesuai kode rekening.

Dalam surat yang dilayangkan Bupati tersebut berbunyi, tata cara penganggaran dimaksud harus terlebih dulu melakukan perubahan atas peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun 2020 dan untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD tahun 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan tahun anggaran 2020.

Adapun pelaksanaan audit bila memungkinkan dilakukan dalam kesempatan yang pertama dan dalam waktu tidak terlalu lama.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Inhil Hj Irianti, SH, MH, ketika dihubungi media melalui telepon selulernya membenarkan adanya surat masuk yang dilayangkan Bupati Inhil terkait audit tunda bayar tersebut.

“Insyaallah senin ini mulai diaudit.Surat tadi sudah masuk. Siang tadi sudah dirapatkan sekretaris dengan Inspektur Pembantu (Irban). ,” kata Hj Irianti.

Laporan : Muhammad Adam 

Share:
Komentar

Berita Terkini