-->

Besok Jika Masih Buka Tempat Hiburan Malam di Tembilahan Ditutup Paksa

Publish: Redaksi ----

INHIL - Hiburan malam tak diberkenankan lagi untuk beroperasi mulai dari tanggal 23-31 Maret. Langka ini diambil dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 yang sudah marak di tanah air. 

Tempat hiburan malam seperti karaoke, billiard, permainan ketangkasan, cafe dan lainnya mendapat sosialisasi dan himbauan langsung dari tim gabungan penanggulangan Covid 19 di Tembilahan Sabtu ( 21/03/2020 ) pukul 20:48 WIB.

Wakasat POL-PP Al Yusroni Pagta menerangkan, kegiatan ini hanya memberikan sosialisasi dan himbauan kepada tempat hiburan malam seperti, karaoke, warnet, billiard dan lain untuk tutup sementara mulai dari 23-30 maret. 

"Tutup sementara ini sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah untuk penanggulangan Covid-19," kata Roni dilansir dari nkripost. 

Sementara itu, Kabid PPHD H Mukhlis menambahkan, sosialisasi dan pendekatan persuasif ke tempat hiburan malam perlu dilakukan,  agar dengan kesadaran mereka bisa melakukan penutupan. 

"Tentu saja harapan kita dari langkah ini sebagai bentuk meminimalisir dan pencegahan mata rantai penularan corona virus (Covid 19)," ungkapnya. 

“Kedepan bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan kita lakukan penutupan paksa” tegas muklis.

Adapun mekanisme pelaksanaan Operasi tersebut yaitu dibagi menjadi 4 regu dengan sasaran sebagai berikut :

Regu 1 Jl. Sudirman, Jl. Kpten Mukhtar, Jl. Abdl Manaf, Jl. Imam Bonjol.

Regu 2 Jl. Telaga Biru, Jl. H. Arif, Jl. Sapta Marga, Jl. Sederhana.

Regu 3 Jl. Soebrantas, Jl. Lingkar I, Jl. Lingkar II, Jl. Batang Tuaka.

Regu 4 Pasar Pagi, Jl. Gunung Daek, Jl. H. Sayed, Jl. M Boya, Jl. Trimas.

Adapun yang terlibat dalam Operasi gabungan penanggulangan Covid-19 Inhil yaitu Satpol PP Kabupaten Inhil 35 Personil, Kodim 0314/Inhil 10 personil, Polres Inhil 17 personil dan Disperindag Kabupaten Inhil 15 orang.

Share:
Komentar

Berita Terkini