-->

Kantor Pamsimas di Inhu di Satroni Maling 3 Laptop Dibawa Kabur

Publish: Redaksi ----

INHU - Polsek Rengat Barat berhadil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (19/3/2020) kemarin.

Mereka adalah RD (16) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu sebagai pelaku utama dan DP (17) warga Jalan Pematang Reba – Pekan heran KM 3, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat yang membantu pelaku utama.

Pada Kamis (19/3/2020) sekira pukul 16.00 WIB, telah datang seorang masyarakat melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dialaminya, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Paur Humas Aipda Misran, Jumat (30/3/2020).

Orang tersebut adalah Raja Putra Kurniawan (30) karyawan swasta warga  Dusun Bukit Selasih RT. 004 RW. 002 Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, katanya.

Dijelaskannya bahwa kejadian tersebut terjadi dibdalam sebuah rumah yang digunakan sebagai kantor Sekretariat PAMSIMAS Kabupaten Inhu yang terletak di Jalan Seminai, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Dijelaskannya juga, pada Kamis sekira pukul 09.00 WIB, pelapor (korban) bersama rekan-rekan lainnya datang kesebuah rumah yang digunakan sebagai kantor Sekretariat PAMSIMAS Kabupaten Inhu untuk bekerja.

Sebelumnya laptop milik pelapor dan rekan-rekan lainnya, diletakkan diatas meja kerja yang berada diruang tengah rumah, akan tetapi saat itu laptop pelapor dan 2 (dua) orang rekannya  Mhd Toariaunaldi dan Robbi Raufikurrahman sudah tidak ada lagi, papar Misran.

Akibat kejadian tersebut pelapor dan rekan-rekan lainnya mengalami kerugian materil dengan total sekitar Rp10 juta.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut sekira pukul 16.00 WIB personil unit reskrim Polsek Rengat Barat melaksanakan pengejaran secara intensif kepada pelaku tindak tersebut.

Dari pengumpulan bahan keterangan dilapangan dan juga hasil pengumpulan bahan keterangan bersama masyarakat, yang diperoleh informasi pelaku yang akurat, yang mana barang – barang tersebut diatas ada yang hendak menjualnya di daerah Kelurahan Pematang Reba, terangnya.

Sekira pukul 22.30 wib, personil unit reskrim Polsek Rengat, berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian saat sedang berada disebuah rumah kosong yang terlatak di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kab Inhu.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti tiga unit laptop yaitu 1 (satu) unit merk Compaq warna abu-abu, 1 (satu) unit merk Acer warna biru dongker dan 1 (satu) unit merk HP warna hitam ujarnya( js).
Share:
Komentar

Berita Terkini