-->

JPU Tidak Hadirkan Saksi Dalam Sidang Perdana Kekerasan Santri di Ponpes Khairul Ummah Airmolek

Publish: Redaksi ----
INHU - Kasus kekerasan santri senior terhadap junior di asrama Ponpes Khairul Ummah, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, telah dilakukan Diversi di Pengadilan Negeri (PN). 

Benar, hari Senin (27/4/2020) kita lakukan Diversi, Namun Diversi yang kita lakukan pada hari Senin (27/4/2020) kemarin gagal, karena orang tua korban tidak mau damai,"terang Humas PN Rengat Immanuel P Sirait SH. MH saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Sehubungan Diversi gagal, maka perkara langsung di sidangkan pada hari ini Selasa (28/4/2020) dengan agenda sidang dakwaan dan keterangan saksi.

Sidang dilanjutkan pada kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelaku ,sebutnya.

Ditanya dalam perkara ini, ada tidak saksi dari pihak Ponpes Khairul Ummah, Sepertinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada menghadirkan saksi dari pihak Ponpes, singkatnya.

Sementara itu, Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH saat dihubungi hendpone dengan nomor 08127286 xxxxx tidak diangkat .
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Share:
Komentar

Berita Terkini