-->

Mesum di Wisma Saat Pandemi Corona, 9 Pasangan Ditangkap Satpol-PP Inhil

Publish: Redaksi ----

INHIL - Di tengah gencarnya pemerintah mensosialisasikam agar berada dirumah saja selama masa pandemi corona rupanya tak diindahkan oleh sebagian orang. Malahan nekat dengan berbuat maksiat bersama pasangan bukan Muhrim didalam Wisma. 

Para pelaku diduga mesum berada di Tembilahan sempat panik dengan adanya razia gabungan oleh tim yusrtisi. Benar saja petugas mendapati 9 pasangan bukan muhrin atau tidak reami berada dalam wisma. 

Pasangan ini diduga berbuat mesum, petugas razia gabungan yang terdiri dari SATPOL-PP, aparat TNI, polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri menggelandang 9 pasangan kekantor untuk diberikan sangsi seusai ketentuan. 


PLT Kasatpol PP Tantawi, melalui Sekretaris Satpol PP Roni, saat diwawancarai oleh media mengatakan operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam operasi yang dilaksanakan sejak Pukul 11.00 hingga 00.30 Wib, kami melakukan penyisiran disejumlah hotel, wisma dan tempat-tempat hiburan diwilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

“Dari hasil razia yang dilakukan ini, kami mengamankan 9 pasangan yang bukan suami istri berada dibeberapa tempat penginapan,” kata Roni.

Menurut Roni,  pasangan ini dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak bisa membuktikan sebagai pasangan suami istri.

“Kami mengamankan mereka semua untuk dilakukan pendataan,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan pantauan langsung dilapangan, saat proses penggelandangan ke kantor Satpol PP,  salah satu pria yang terjaring sempat mencoba melarikan diri. Namun tim yustisi berhasil  menangkap kembali walupun pelaku juga sempat bersembunyi dari kejaran aparat . 

Selain itu, Roni juga mengatakan bahwa dalam razia yustisi ini, pihaknya tidak menemukan adanya tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan tengah beroperasi.

Sesuai dengan intruksi dan himbauan pemerintah mengenai tempat-tempat hiburan harus ditutup hingga tanggal 15 April 2020.

“Jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan itu, maka tim yustisi akan melakukan penutupan serta pencabutan izin usaha tersebut,” tutup Roni, Sekretaris Satpol PP. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini