-->

SE Bupati Inhil, Mulai Hari Ini Warung Makan Diminta Tak Sediakan Kursi dan Meja

Publish: Redaksi ----

INHIL - Warung makan, kedai koopi, cafe masih diperbolehkan buka selama masa panen corona asalkan tidak menyediadakan tempat berupa meja dan kursi.  Makanan yang dibeli dibungkus dibawa pulang kerumah. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE)  Bupati Indragiri Hilir Nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 dan keputusan bupati indragiri hilir nomor 317/III/HK-2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Inhil.

Melalui Juru Bicara Tim Terpadu Penanganan Covid-19, Trio Beni menjelaskan, dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa baik rumah makan, cafe ataupun warung kopi dan lainnya tidak dibenarkan melayani pelanggan di tempat.

"Keputusan tersebut terhitung sejak hari ini, jelas Trio Beni singkat", Rabu (1/4/2020).

Keputusan itu, dijelaskannya sesuai dengan surat edaran bupati 

Meski dilarang melayani pelanggan di tempat, dijelaskan Trio Beni bahwa rumah makan boleh tetap beroperasi dengan catatan tidak menyediakan meja dan kursi.

"Boleh beroperasi, tapi mengutamakan pelayanan bawa pulang atau take away", lanjutnya.

Jika tidak mengindahkan edaran ini, dikatakannya pemilik rumah makan akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh tim terpadu pencegahan penularan virus corona Inhil.

Nasib yang sama juga terjadi pada tempat hiburan malam, berupa karoke, billiard, gelanggang permainan dan tempat lain yang dapat menimbulkan keramaian lainnya juga dalam surat tersebut tidak dibenarkan untuk buka. 

Share:
Komentar

Berita Terkini