-->

Terciduk, Tempat Rental PS di Tembilahan Masih Tetap Buka

Publish: Redaksi ----
Foto hanya Ilustrasi 

INHIL- Saat Virus Corona (Covid-19) meresahkan masyarakat sehingga keluar surat imbauan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk menutup sementara tempat hiburan.

Mengenai hal itu, seperti diacuhkan oleh salah satu pengelola tempat usaha Permainan Playstation di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan. Pasalnya tempat Playstation itu masih buka dan masih banyak dikunjungi pengunjung.

Hal tersebut dilihat saat tim gabungan TNI/Polri melakukan patroli pada Sabtu (4/4/2020) malam. Disaat itu juga tim gabungan menghentikan aktivitas para pengunjung yang sedang asik bermaim Playstation dan menyarankan agar pengelola tempat usaha tidak melayani main Playstation ditempat usaha, akan tetapi hanya disewakan untuk dibawa pulang.

Sebagai peringatan, tim gabungan yang melalukan patroli. Melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing SIK melakukan tindakan mengamankan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola tempat usaha. Untuk diminta keterangan dan menjelaskan lebih detail peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil untuk pencegahan penyebaran penularan Covid-19 ini.

Kemudian, alasan dia tetap membuka Playstationnya untuk mencari rejeki agar kehidupan sehari-hari terpenuhi.

“Kita sudah mendapatkan surat imbauan kemaren dari Pemerintah,”kata Dedek pengelolaan tempat usaha Playstation saat diwawancarai awak media.

Menurutnya mengenai penutupan tempat hiburan itu. Pemerintah Daerah harus mengkaji ulang, sehingga tidak berdampak buruk pada pelaku tempat usaha hiburan seperti Playstation.

“Meski buka, kami antisipasi juga. Mengenai penutupan meskinya Pemerintah harus mencari jalan solusinya,”lanjutnya.

Kemudian, beberapa waktu lalu. PLT Satpol PP Inhil, Tanawi menyebutkan bagi pengelola tempat hiburan seperti permainan dan lainnya yang mendapatkan surat imbauan untuk penutupan agar tetap mematuhi imbauan tersebut. Karna jika tidak dipatuhi akan mendapatkan sanksi berupa penutupan paksa dari tim yustusi Kabupaten Inhil.

“Intinya jika aktivitas mengumpulkan masa agar dihentikan seperti tempat hiburan,”tutupnya.

Lainhalnya tempat makan dan minum, disarankan agar tidak melayani tamu ditempat usahanya. Dengan mengambil langkah, jika itu makanan dan minuman agar dibungkus sehingga pembeli bisa membawa pulang. (**)
sumber warganet.co
Share:
Komentar

Berita Terkini