-->

Bagi Catin Inhil yang Ingin Menikah di Kantor Atau di Rumah, Ini Syaratnya

Publish: Baden Arul ----
INHIL - Bagi pasangan calon pengantin yang ada di Indragiri Hilir kini sudah dapat mengajukan untuk permohonan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Menikah bisa dilakukan di kantor KUA ataupun di dirumah Catin. Tentu saja dengan persyaratan tertentu. 

"Proses pernikahan sesuai dengan instruksi dari kementerian agama itu bisa dilaksanakan, baik nikah dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor atau di luar balai nikah akan tetapi seluruh pelaksanaan penenikahan  itu harus mengacu ketentuan pada protokol kesehatan," kata Kepala Kemenag Kabupaten Inhil, H. Harun melalui
Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil, H. Hairuddin, S. Ag, M. Pd. 

Dijelaskan Hairuddin Ketika Catin  (calon pengantin) ingin mendaftarkan nikah akan dilayani, lalu berproses untuk pelaksanaan kehendak nikah sebagaimana pelayanan bisa dengan catatan seluruh pelayanan itu mengacu pada protokol kesehatan.

"Kalau di kantor tentu membatasi, seluruh komponen yang akan melaksanakan akad nikah baik Catin, wali walaupun yang hadir kantor itu memakai standar protokol kesehatan," ungkapnya. 

Demikian pula paparnya ketika Catin melakukan diluar kantor atau di luar balai nikah atau dirumah tetap akan dlayani. Tetapi acuannya tetap sesuai protokol kesehatan, membuat pernyataan atau tertulis mau mematuhi syarat-syarat protokol kesehatan dengan materi 6000.

"Sehingga kita mempunyai komitmen dan ternyata kalau dilapangan tidak mengikuti  peraturan dibuat maka KUA berhak untuk membatalkan akad nikah atau tidak melayani pernikahan  di luar kantor tersebut," urainya. 

Hairuddin menyarankan jika pernikahan dilakukan diluar kantor KUA atau balai nikah  disarankan kepada KUA untuk berkoordinasi dengan tim gugus tugas kecamatan supaya nanti gugus tugas kecamatan menimal bisa memantau atau melihat sehingga melaksanakan akad nikah di ketahui oleh gugus tugas.
Share:
Komentar

Berita Terkini