-->

Kasus Penipuan Jual Beli Lahan Kerap Terjadi di Inhu, Pelaku Selalu Mengulur Waktu

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Kasus persengketaan lahan tentu terjadi karena suatu masalah antara kedua belah pihak atau lebih. Awalnya terjadi jual beli atau kesepakatan garap. Namun lambat laun justru polemik yang timbul. 

Tak jarang pembeli atau penggarap kecewa karena harus gigit jari lahanya tidak ada. Iya, kalau pembeli itu orang kaya ataupun orang yang mampu. Namun jika pembeli tanah itu adalah orang yang hanya mengandalkan masa depan hidupnya dengan bercocok tanam yang tak seberapa.

Tentu mereka akan menjumpai kegagalan cita cita demi menghidupi keluarga. Akhirnya kasus ini juga boleh dibilang penipuan, tergantung bagaimana itikad baik buruknya penjual atau pelaku.

Namun kemana korban harus mengadu ? Andai ke kantor polisi pun, tak jarang diantara mereka para korban pulang dengan tangan hampa. Bukan berarti polisi tak mau menangani kasus itu. 

Namun, pada umumnya korban juga mengharap ganti rugi atau uang kembali. Akhirnya, sesuai azaz pengayoman Masyarakat polisi pun sudi mengikuti kemauan para korban untuk menyelesaikan kasus secara mediasi kekeluargaan.

Namun agaknya mediasi yang dilakukan korban, justru jadi peluang ambil nafas para pelaku. Meraka, para penjual palsu justru berupaya menghilangkan jejak, mengulur waktu dan sembunyi, bahkan ada yang lari. 

Seperti halnya kasus persengketaan lahan antar Masyarakat yang ada di kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau Zainuddin (45) juga mengaku tertipu oleh seorang warga Desa Sipang, Kardis (50).

Pada awalnya Zainuddin diiming imingi calon kebun plasma oleh Kardis. Namun setelah konversi dari Perusahaan pemitra, Zainuddin justru melongo karena kavling yang ia beli 7 tahun lalu justru telah dijual lagi oleh Kardis. 

Saat dikonfirmasi oleh wartawan  belum lama ini Kardis mengaku akan bertanggung jawab namun ia kini tak pernah membuktikan janjinya. Bahkan, Kardis bersilat lidah saat dihadapan korban jika ia hanya boneka saja. " artinya ada dalang pelaku itu yang menumbalkan saya " keluh Kardis.

Taslim (60) warga desa Puntianai juga mengalami nasib sama. 9 tahun dinanti lahan pembelian yang diperoleh dari warga desa Lubuk Kandis, Junaidi dan Usman juga raib. Taslim mengeluh harapan untuk bisa berkebun hingga bisa lancar menyekolahkan anak justru sirna ditangan ulah kedua orang itu. 

Lagi lagi kasus itu juga lari ke polisi dengan upaya mediasi. Kembali polisi sebagai pengayom masyarakat.mengikuti permintaan korban yang menginginkan uang kembali. 

Namun sampai hari ini kasus itu nganggrak. Informasi terbaru saat Taslim dikonfirmasi awak media ini mengatakan pelaku atau penjual minta waktu lagi hingga 45 hari ke depan, " mereka minta waktu lagi 45 hari ke depan pak " akunya.

Ini salah satu contoh kasus konflik sosial yang memicu Masyarakat dan berpotensi harus menempuh jalur hukum ke meja hijau. Namun sayang kasus yang satu ini hanya bersifat mentok ke mediasi mediasi melulu. 

Hingga terkesan sebagai kasus yang tak berjalan sesuai hukum yang berlaku lantaran para korban tak melapor secara resmi. Namun justru meminta Polisi atau pihak lainnya membantu agar uang kembali, " sebaiknya dicoba lapor resmi hingga selesai di meja sidang " kata salah seorang pengamat.(***)
Share:
Komentar

Berita Terkini