-->

Sudah Berumur, Pria di Inhu Masih Juga Gunakan Narkoba

Publish: Redaksi ----
INHU - Sudah bauk tanah, tapi pria paruh baya ini di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal masih juga bermain-main dengan Narkoba jenis pil ekstasi atau inek, akibatnya pria berinisial SBR (49) tersebut diringkus polisi ketika hendak mengantarkan inek pesanan temannya.

SBR (49) warga Danau Rambai dibekuk personel Polsek Batang Gansal, Minggu (6/9/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB disebuah kafe lokasi hiburan malam di Desa Danau Rambai, dari tangan tersangka, berhasil diamankan 4 butir pil ekstasi dan 1 butir lagi dalam kadaan separuh (sudah dikonsumsi separuh, red).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 09/09/2020 membenarkan ada penangkapan terhadap tersangka kasus Narkoba yang diduga pil ekstasi itu.

Dijelaskan Misran, Minggu (6/9/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.K mendapat informasi dari Masyarakat tentang transaksi narkoba di cafe hiburan malam di Desa Danau Rambai.

Kemudian, Kapolsek beserta personel langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, datang seorang pengendara sepeda motor merek Honda Revo dengan plat nomor BM 4123 VK dengan gerak-gerik mencurigakan.

Melihat gelagat yang mencurigakan polisi langsung mengamankan pengendara sepeda motor tersebut, ketika digeladah, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 4 butir pil yang diduga ekstasi dan 1 butir dalam kondisi tak utuh didalam kantong celana pria itu.

Tersangka langsung dibekuk, kemudian tersangka mengaku jika dia membeli inek itu pada STS warga Kabupaten Inhil seharga Rp 1,5 juta, dan Inek itu rupanya pesanan temannya, SLB yang saat ini masih dalam pemburuan.

Tersangka dan Barang Bukti (BB) inek, termasuk 1 unit sepeda motor dan barang lainnya sudah diamankan di  Polsek Batang Gansal kata Misran.***
Share:
Komentar

Berita Terkini