-->

Buruan ke Kantor Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga...

Publish: Redaksi ----

PEKANBARU - Buruan datang ke kantor Samsat terdekat yang ada dikota atau kabupatenmu karena pemulihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau kembali diperpanjang hingga 15 Desember. 

Sejatinya pada rencana awal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah berakhir pada 30 september kemarin, namun karena antusiasme dari warga sangat tinggi dan adanya keinginan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak corona maka diperpanjang. 

Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen.
Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan para 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin.

"Ya diperpanjang 15 Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10/20).
 
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.

Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin.

Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.

"Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.***
Share:
Komentar

Berita Terkini