-->

Karena Tampung PMI, Suami Istri Ditangkap Polisi

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Suami istri di Perumahan Bandara Mas, Batam Kota ditangkap polisi. Keduanya diamankan gara-gara menampung pekerja migran Idonesia (PMI) ilegal.

Dua orang ini adalah Sulasdi dan Mia Sumiasih. Keduanya diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta, Sabtu (3/10/20) sekira pukul 11.00 WIB. Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya PMI ditampung di perumahan tersebut. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya langsung bergerak.

Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan saat Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang sampai perumahan itu, didapati 15 orang PMI yang ditampung di sana. Keseluruhannya perempuan dan akan diberangkatkan ke Singapura.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti 13 paspor milik para PMI tersebut, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal,” kata Betty, Minggu (4/10/20).

PMI yang ditampung oleh keduanya berasal dari daerah yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan polisi, 15 orang ini berasal dari Nusa Tenggara Timur, Malang, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

Suami istri tersebut lalu ditangkap dan dibawa ke mako Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Keduanya diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan penangkapan tersebut.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka,” ujarnya.
sumber barakata.id
Share:
Komentar

Berita Terkini