-->

Seorang Pelaku Usaha Terjaring Protokol Kesehatan di Kecamatan Batang Cinaku

Publish: Redaksi ----

INHU - Belasan warga yang tidak pakai masker dan seorang pelaku usaha pelanggar protokoler kesehatan di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan Polisi dan harus rela menerima konsekuensi sesuai aturan.

Warga bandel enggan pakai masker dan pelaku usaha pelanggar protokoler kesehatan itu terjaring operasi yustisi yang digelar Polsek Batang Cenaku, Sabtu 21 November 2020 pagi sejumlah titik keramaian dan tempat umum lainnya.

Sehubungan dengan pelaksanaan operasi yustisi ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu siang menjelaskan, Polres Inhu dan jajaran Polsek hingga sekarang tetap melaksanakan operasi yustisi.

Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar, katanya.

Misalnya operasi yustisi yang diikuti Polsek Batang Cenaku, meski setiap hari tim yustisi Batang Cenaku selalu menggelar operasi, tapi semua itu belumlah cukup untuk mengajak, menghimbau dan menyadarkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan.

Hasil operasi yustisi di Batang Cenaku Sabtu pagi, sebanyak 11 orang warga tidak pakai masker dan 1 orang pelaku usaha terjaring,  sambungnya.

Semuanya diberi sanksi, baik teguran secara lisan, teguran tertulis dan teguran tertulis untuk pelaku usaha pelanggaran protokol kesehatan ujarnya. jhs.
Share:
Komentar

Berita Terkini