-->

Melanggar Aturan, Satpol-PP Inhil Kembali Tertibkan PKL

Publish: Redaksi ----

INHIL - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dibeberapa lokasi karena berjualan di badan jalan.

“Demi menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang nyaman dan bersih, kami Satpol PP Inhil berharap agar PKL mengikuti aturan yang berlaku dan ikut serta menjaga kebersihan Kota,” tutur aria sukma selaku Komandan Regu, Kamis, (02/06/22).

Sebelum melakukan aksi pemindahan atau pembongkaran lapak pedagang Satpol-PP Inhil selalu memberikan teguran dan peringatan kepada pedagang. Jik tidak diindahkan barulah akan dibongkar petugas.

Selain itu mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut ditentukan bahwa dilarang berjualan diatas trotoar, badan jalan dan jembatan, Keberadaan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu lintas.

Patroli kali ini didapati pelanggaran berupa tumpukan bahan bangunan dan kios yang membuka lapak jualan memakan badan jalan, demi menciptakan kenyaman berlalu lintas dan penguna jalan lainya kami Satpol PP memberikan teguran agar segera memindahkan dan merapikannya. 

Supaya pelanggaran tidak terulang Satpol PP Kabupaten Inhil akan terus melakukan patroli, pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melakukan pelangaran Perda dan Perkada.(ded)
Share:
Komentar

Berita Terkini