Lampung Utara ,- Rumah dinas guru sekolah dasar (SD) Negeri Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara puluhan tahun silam dibangun atas dasar niat mulia pemerintah.
Rumah dinas tersebut diperuntukan bagi Kepala sekolah dan para guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa untuk menetap dan berdomisili dirumah dinas tersebut.
Namun siapa sangka aset Negara yang terletak di Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung itu justru dialih fungsikan diduga untuk kepentingan bisnis pribadi oleh oknum yang mengaku Sekertaris Desa (Sekdes) Sinar Harapan yang berinisial KSN dan orang tuanya MR ketua Komite SD Negeri Sinar Harapan.
Dengan dalih memanfaatkan rumah dinas tersebut yang sejak awal dibangun tidak pernah dihuni dan diperbaiki sehingga terbengkalai tidak terawat," terang YS kepada awak media.
Terdapat dua unit rumah dinas guru dan satu unit rumah dinas kepala sekolah SD Negeri Sinar Harapan yang kini sudah beralih fungsi menjadi bengkel motor dan dihuni bukan oleh orang yang semestinya.
Seharusnya rumah tersebut dapat digunakan oleh para guru atau tenaga pendidik yang baru menggantikan guru yang sebelumnya pensiun, atau tak lagi bertugas.
Dari hasil penelusuran awak media indragiri.pos saat menemui Kepala Sekolah SD Negeri Sinar Harapan, Waljiah guna meminta keterangan mengapa rumah dinas guru dan rumah dinas kepala sekolah dialih fungsikan menjadi bengkel, pada hari Minggu 19 Juni 2022.
Menurut keterangan Waljiah kepada awak media bahwa sebelum menjabat sebagai kepala sekolah SD Negeri Sinar Harapan rumah itu memang sudah ada dan sudah digunakan menjadi bengkel motor," jelasnya.
Namun ada hal yang cukup mencurigakan dari keterangan Kepala Sekolah tersebut, Waljiah berkilah dirinya tidak mengetahui bila rumah yang saat ini menjadi bengkel adalah rumah dinas guru namun dengan nada bicara seperti ada yang disembunyikan, Waljiah sempat berucap saya ini kan pendatang," ungkapnya.
Menurut Waljiah dirinya tidak pernah memberi izin kepada siapapun untuk menggunakan rumah dinas guru tersebut untuk dialih fungsikan apa lagi menjadi bengkel motor atau lainnya.
Ketika ditanya apa langka Kepala sekolah terkait masalah rumah dinas guru dialih fungsikan, Waljiah menjelaskan dirinya akan menegur dan melaporkan ke dinas pendidikan agar supaya ditindak lanjuti," tandasnya.
"Terpisah, Mas'ud Kabid Pembinaan SD dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara saat ditemui diruangannnya terkait alih fungsi rumah dinas guru di SD Negeri Sinar Harapan, Menjelaskan rumah dinas guru itu adalah Aset Negara yang harus dijaga dan dirawat sebagai mana fungsinya.
Seharusnya alih fungsi rumah dinas tersebut tidak boleh terjadi. Karena rumah dinas guru itu harus ditempati oleh yang berhak menenpatinya yakni para guru yang mengajar disana, bukan orang lain apa lagi untuk usaha bengkel itu sudah jelas tidak dibenarkan.
Atas masalah tersebut Mas'ud Kabid pembinaan SD akan segera memanggil Kepala sekolah SD Negeri Sinar Harapan Waljiah untuk diminta keterangan terkait alih fungsi rumah dinas guru yang dijadikan bengkel motor.
Nanti bila ada waktu senggang saya beserta tim aset Kabupaten Lampung Utara akan berkunjung untuk mengecek langsung kelapangan memastikan aset negara tidak disalah gunakan," tandas Ma' sud, Senin, 20 Juni 2022.
IBL