-->

Viralnya Berita Pengecor BBM Subsidi di SPBU Menyancang Kadis Perikanan dan Kelautan Angkat Bicara

Publish: Indragiri pos ----
Pesisir Barat-,Menyusul viralnya video dan berita memperlihatkan sejumlah pengendara mengecor Bahan bakar minyak (BBM) di Stadiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Menyancang atau SPBU 24.345.29 yang berlokasi di Pesisir Barat Lampung. Sabtu (8/10/2022).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pesisir Barat, Armen Qodar mengingatkan, agar pihak SPBU tidak mengatasnamakan nelayan dalam setiap transaksi dalam jumlah besar.

" Kami menghimbau kepada pihak SPBU untuk tidak mengatasnamakan nelayan setiap transaksi dalam jumlah besar, tanpa adanya surat rekomendasi dari Dinas," tegasnya. Jumat (7/10/2022).

Armen mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan lima surat rekomendasi kepada kelompok nelayan yang ada di Pesisir Barat.

Lebih lanjut Armen menjelaskan, kelima kelompok nelayan tersebut ialah Kelompok usaha bersama (KUB) untuk Kecamatan Pesisir Tengah hanya ada satu kelompok yang mendapatkan rekomendasi.

Lalu, untuk kelompok nelayan yang ada di Kecamatan Pesisir Utara ada tiga kelompok yang di rekomendasikan.

" Satu lagi kelompok nelayan dari Kecamatan Pulau Pisang," katanya.

"Masing-masing nelayan yang tergabung dalam kelompok itu diberikan jatah 35 liter untuk sekali melaut," jelasnya.

Surat rekomendasi itu juga kata Armen, hanya berlaku 20 hari dalam satu bulan.

Pembelian BBM subsidi untuk KUB itu juga hanya dibolehkan diwakilkan satu orang dari kelompok nelayan dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Dinas perikanan dan kelautan.

" Jadi apapun bentuk penjualan atau niaga BBM subsidi ilegal tanpa rekomendasi diluar tanggung jawab kami," imbuhnya.

" Sekali lagi untuk mengantispasi penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum tertentu, kami himbau kepada SPBU tidak sembarangan memberi nelayan jatah BBM subsidi tanpa surat rekomendasi," sambungnya.

Armen juga menghimbau, kepada kelompok nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi jatah BBM agar bisa menggunakannya sesuai dengan peruntukan dan tidak memanfaatkan hal itu untuk kepentingan pribadi.

Senda dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Pesisir Barat Siswandi yang didampingi Kabid Perdagangan, Panji Adha Sentosa mengatakan, khusus SPBU Menyancang pihaknya hanya mengeluarkan tujuh rekomendasi pembelian BBM untuk jenis usaha 

" Rekomendasi yang kita keluarkan hanya ada tujuh, sebagian besar usaha mereka merupakan penggiling padi," jelasnya.

Dikatakan Panji, rekomendasi tersebut untuk pembelian BBM subsidi berjenis solar saja.

Masing-masing rekomendasi itu hanya diperbolehkan membeli 35 liter per hari.

Rekomendasi yang dikeluarkan itu berlaku untuk satu bulan saja dan harus diperbaharui setiap bulan jika mereka ingin melanjutkan izinnya.

Rekomendasi ini juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku diantaranya UU no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

" Sebabkan ada undang-undang yang mengatur hal itu, bentuk rekomendasinya juga harus seperti ini," ucapnya.

" Setiap mereka mau membeli BBM harus menunjukan surat rekomendasi ini, kalau tidak ada tidak boleh itu," sambungnya.

Menanggapi keluhan masyarakat Panji mengungkapkan, pihaknya akan berkodinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan pengawasan.

" Ini sudah ada surat perintah Gubernur juga untuk mengawasi itu, kalau untuk pengawasan ini memang harus lintas sektoral ada dari perdagangan, perekonomian, kepolisan dan kejaksaan," jelasnya.

" Kita berharap kepada pihak SPBU khusunya Pom Menyancang untuk tidak sembarangan melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa menunjukan surat rekomendasi dari Dinas terkait," tutupnya.

Riswan.
Share:
Komentar

Berita Terkini