-->

Sidang Pencurian Buah Sawit PT. AKG tertunda, Ada apakah

Publish: Indragiri pos ----
Way Kanan Lampung,-Terkait Pencurian Buah sawit PT. AKG oleh tersangka H warga Kampung Bumi Agung Kec. Bahuga yang dijadwalkan tanggal 15 November 2022 lalu tertunda dikarenakan menunggu kelengkapan berkas, hal tersebut disampaikan pihak panitera pengadilan Way Kanan, minggu (20/11/2022).

Menurut pendapat salah satu Penggiat Hukum di Lampung Anton Heri, SH yang juga seorang Advokat mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (3) huruf A jo. Pasal 110 Ayat (2) dan (3), Pasal 138 (2) dan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, P18 kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan. Diduga keras karena hasil penyidikan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka penuntut umum bisa mengembalikan berkas perkara ini kepada penyidik disertai petunjuk umum untuk melengkapi.

"Kemudian JPU memberikan kesempatan penyidik supaya dapat melengkapi berkas dengan memberi batas waktu 14 hari setelah penerimaan atas pengembalian berkas perkara." Ungkap Anton.

Diketahui dalam gelaran sidang sebelumnya yang dipimpin oleh Muhammad Noor sebagai Hakim Ketua kamis (10/11/2022), jaksa penuntut umum (JPU) tampak terlihat agak bingung dengan kesaksian dari Heri (pegawai PT. AKG) yang mengatakan bahwa jumlah yang di curi oleh H sebanyak 398 janjang, sedangkan pengakuan H dirinya hanya mencuri 69 janjang.

Bahwa jumlah Barang Bukti (BB) 69 di waktu malam setelah penangkapan sore jam setengah enam, sedangkan penemuan BB 329 dilakukan setelah dikerahkan karyawan pada pagi harinya. 

Dilain pihak keterangan tersangka H, menerangkan bahwa berat per janjang buah sawit tersebut biasanya antara 5 sampai 7 kg dimana harga jual pada saat itu hanya Rp 1.000,-/kg dimana dengan jumlah pengakuannya hanya 69 itu bisa mendapatkan uang sejumlah +- Rp 400 ribuan, hanya untuk membeli paket pulsa dan rokok.

Dari kesaksian Heri dibawah sumpah tersebut berbau manipulasi laporan BB dimana ada rentan waktu yang cukup lama sekali, seolah akan menggiring sanksi hukum yang berat bagi tersangka, hal ini menjadi acuan bagi pihak APH lebih teliti dalam menyidik dan menyelidiki kasus tersebut.

Mengutip laman Kepolisian Negara Republik Indonesia, jika jaksa penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan. Proses ini  jaksa bisa melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.

Kemudian, jika laporan palsu tersebut terus berlanjut hingga tahap persidangan, maka pelapor dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Bbs:Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini