-->

SPBU Menyancang Benarkan Memberikan Ruang Untuk Pengecor BBM Subsidi

Publish: Indragiri pos ----
Pesisir Barat ,- Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Menyancang (24.345.29) Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat yang diwakili oleh Azwar Anas membenarkan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi 'pengecor' Bahan Bakar Minyak Subsidi (BBM) kepada masyarakat walaupun tanpa rekomendasi. 

Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Hearing Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat yang dilaksanakan di Ruang Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (07/11/2022).

Nas panggilan akrabnya menjelaskan bahwa ia memang mengetahui aktifitas pengecoran BBM Subsidi dengan menggunakan kendaraan roda dua bertangki besar ataupun kendaraan roda empat di SPBU yang ia kelola, bahkan ia memberikan ruang kepada kendaraan roda dua bertangki besar serta kendaraan roda empat untuk mengecor BBM Subsidi hingga berulang kali.

"Tapi saya 'patoki' pak saya mematokan kuota untuk satu mobil itu 120 Liter per hari untuk pertalite itu", kata Nas.

Untuk mensiasati hal itu Pengelola SPBU Menyancang ini memberikan batas 3 kali pengisian kepada roda empat dengan besaran 40 Liter dalam satu kali mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite.

Padahal jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 55 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam hearing yang berlangsung hingga pukul 17:20 WIB itu pihak DPRD belum mengambil keputusan yang pasti karena hearing akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan seluruh pihak SPBU yang ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan penyaluran BBM Subsidi di Pesisir Barat.

Namun pihak DPRD dalam kesempatan tersebut memberikan rekomendasi kepada pihak SPBU juga Dinas terkait selaku pemberi rekomendasi bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang berbunyi : 

1. DPRD Kabupaten Pesisir Barat menyarankan pihak pengelola SPBU untuk menertibkan dan memberikan waktu khusus bagi pengecor BBM dengan rekomendasi (Petani, nelayan, dan pelaku UMKM) agar tidak menganggu dan menyebabkan antrean bagi masyarakat umum yang ingin membeli BBM.

2. DPRD Kabupaten Pesisir Barat meminta pihak SPBU dalam pelayanan agar memprioritaskan pembelian BBM bagi masyarakat umum dalam hal ini kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat (Bukan pengendara yang bolak balik mengisi BBM).

3. DPRD Kabupaten Pesisir Barat meminta pihak pengelola SPBU memprioritaskan pekerjaan strategis seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM mendapatkan BBM dalam pekerjaan dimaksud dengan catatan harus ada rekomendasi dari dinas terkait.

4. DPRD Pesisir Barat menyarankan kepada dinas terkait yang mengeluarkan rekomendasi (Dinas perikanan, pertanian, dan DiskopUKMdag) untuk mendapatkan rekomendasi bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM di SPBU yang ada di Pesisir Barat.

5. DPRD Kabupaten Pesisir Barat meminta pihak SPBU untuk tidak menolak dan melayani pengisian BBM bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang membawa surat rekomendasi.

6. Dinas perikanan diminta untuk berkordinasi dengan SPBU Lintik terkait rekomendasi agar pihak SPBU Lintik mau menerima pengisian BBM menggunakan surat rekomendasi.

7. DPRD Kabupaten Pesisir Barat merekomendasikan pihak SPBU untuk menolak atau tidak melayani pengisian BBM bagi pengecor yang tidak memiliki rekomendasi.

8. DPRD Pesisir Barat mengarahkan Dinas terkait mengagendakan pertemuan kepada seluruh SPBU yang ada di Pesisir Barat.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Pesibar Rifzon Efendi, perwakilan Komisi I Rohan Efendi, perwakilan Komisi II Erwin Goestom, Perwakilan Komisi III Aris Ikhwanda, Pengelola SPBU Menyancang Azwar Anas, perwakilan Dinas Pertanian, perwakilan Dinas Perikanan, perwakilan Dinas DiskopUKMdag, perwakilan Polres Lambar, Perwakilan Kejari.(Riswan).
Share:
Komentar

Berita Terkini