-->

DP2KBP3A Ingatkan Warga Hindari Pernikahan Siri

Publish: Redaksi ----

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar sosialisasi Hukum Keluarga. 

Pelaksanaan sosialisasi hukum keluarga di kecamatan Enok dihadiri oleh bapak Camat kecamatan Enok, Narasumber dari Hakim Pengadilan Agama dan KUA Kecamatan Enok. 

Dalam sosialiasinya, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir R. Arliansah, S.Si, ME melalui Kepala Bidang PPA Siti Munziarni menyampaikan, masih banyaknya terjadi pernikahan siri yang terjadi. Hal ini lantaran tradisi, putus sekolah atau perilaku yang menyimpang. 

"Tentu akan berdampak kepada kehidupan dalam rumah tangga karena belum siap untuk berumah tangga sehingga menimbulkan permasalahan yang bisa mengakibatkan terjadinya KDRT, jika tidak terjadi KDRT bisa saja hak anak tidak  terpenuhi salah satunya kesehatan anak," ujarnya. 

Lanjutnya, itu sebabnya dalam UU tentang perkawinan nomor 16 tahun 2019 usia menikah dirubah yang awalnya 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun laki laki dan Perempuan. Dari sisi kesehatan sebaiknya usia perempuan pertama kali hamil diatas 20 tahun karena alat reproduksi terbentuk secara sempurna pada usia 20 tahun dan ini bisa mencegah kesakitan dan kematian baik bagi perempuan maupun anak. 

"Hindari pernikahan siri apalagi masih usia anak, karena selain kita selaku perempuan dirugikan karena tidak  bisa menuntut hak dan anak anak yang dilahirkan juga tidak akan mendapatkan  haknya baik identitas maupun  warisan dari ayahnya," tutupnya. (Advertorial)
Share:
Komentar

Berita Terkini