-->

Polres Karimun Musnahkan 7.378 Gram Sabu dan 1.370 Botol Miras

Publish: Kuda an ----



KARIMUN -Sat Narkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers tentang pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan minuman beralkohol. Selasa (14/03/2023). Pemusnahan tersebut, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor :SK–215/L.10.12/ ENZ.1 /01/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

“Total barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 7.769,34 gram yang terdiri dari 7 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna gold dan 6 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong. Kemudian disisihkan sebanyak 85,85 gram dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau,” terang Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Bupati Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun, Ketua DPRD, Dandim 0317 Tbk, Dadenpom Lanal, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat Karimun.

Sedangkan, untuk proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A /07/ I / 2023 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 22 JANUARI 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP- A /01/ XII / 2022 / SPKT POLSEK TEBING/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 27 DESEMBER 2022 dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kec. Karimun dan di Sei Lakam Timur Kec. Karimun.


“Untuk, keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan lebih kurang 31 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi sebanyak 3 sampai 4 orang,” ungkapnya.

Polres Karimun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak 1.370 miras. Kegiatan sitaan minuman keras ini hasil dari Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran.

“Dalam meyambut bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M Polres Karimun dan jajaran telah melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 1 sampai 13 Maret 2023, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga. Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana,” tegasnya.


Sementara itu Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan apresiasi kepada pihak Polres Karimun dalam pengungkapkan narkoba di kabupaten Karimun.

“Pemda Karimun mendukung pemberantasan penyakit masyarakat apalagi saat ini sedang menyambut bulan suci Ramadhan,” ucapnya.

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang dilaksanakan langsung oleh Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun dan tamu undangan. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan minuman keras dengan cara digiling dengan menggunakan alat berat.(UHUY)

Share:
Komentar

Berita Terkini