-->

Polsek Tebing Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino

Publish: Kuda an ----
Karimun, Kepri – Unit Reskrim Polsek Tebing  Polres Karimun Berhasil mengamankan pelaku berinisial E (41), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Kamis (30/03/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP, mengatakan pelaku E (41) yang diduga sebagai tersangka merupakan warga Sungai Raya Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun.

“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal, 29 Maret 2023 warung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kel. Pamak Kec.Tebing Kab.Karimun ", ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP

Lebih lanjut Kapolsek Tebing menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16  yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

Dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino  itu pelaku E (41) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100.000, sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku E (41).

“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP.

Hormat kami,
Humas Polres Karimun

email : humaspolreskarimun@gmail.com
website : reskarimun.kepri.polri.go.id
facebook : Polres Karimun
instagram : @polres_karimun
twitter : @polres_karimun
YouTube : Humas Polres Karimun
Share:
Komentar

Berita Terkini